Daerah, Batuahnews.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko akan merencanakan perubahan status terhadap 7 Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal tersebut dirapatkan pada hari ini Senin, 13 Januari 2025, dengan dihadiri oleh seluruh tim BLUD Dinkes.
“Awal tahun ini kita akan merencanakan perubahan status terhadap 7 Puskesmas menjadi BLUD, kalau bisa nantinya 17 Puskesmas didaerah ini diubah status menjadi BLUD,” kata Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo.
Diketahui BLUD merupakan model manajemen keuangan yang inovatif dalam penyelengaraan pelayanan publik di tingkat daerah.
Kemudian, BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Serta dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Lanjut Bustam, tujuan penerapan BLUD terhadap Puskesmas didaerah ini sebagai mana untuk meningkatkan efisiensi, kemandirian keuangan dan kualitas pelayanan.
“Untuk puskesmas dengan status BLUD, tentunya memiliki perbedaan yang signifikan. Diantaranya memiliki keleluasaan dan fleksibilitas dalam pengelolaan, baik sdm, keuangan, dan lain sebagainya,” ungkap Bustam.
Bustam menjelaskan, untuk menjadi status BLUD harus memenuhi beberapa persyaratan bagi setiap puskesmas.
Dimana nantinya akan dikaji oleh tim penilai, seperti persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
“Tentunya kita akan merencanakan status Puskesmas menjadi BLUD, minimal kita BLUD kan puskesmas perawatan,” jelas Bustam.
Menurut Bustam, Puskesmas sebagai salah satu UPTD dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menerapkan sistem BLUD sebagai upaya percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan sumber daya manusia. Utamanya untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong semua puskesmas untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Begitu pula dengan kesiapan tim dalam rangka mensukseskan penilaian Puskesmas menjadi BLUD.
“Tentunya puskesmas sebagai salah satu UPTD dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menerapkan sistem BLUD sebagai upaya percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan sumber daya manusia. Utamanya untuk pelayanan kesehatan,” pungkas Bustam.
Andika Dwi Pradipta

















