Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Sebanyak 453 Anggota PPS Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU Mukomuko

Daerah, Batuahnews.id – KPU Kabupaten Mukomuko melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024, bertepatan halaman kantor bupati Mukomuko.

Dimana, dari sebanyak 453 anggota PPS yang telah dilantik berasal dari 15 Kecamatan yang ada di daerah ini, serta masing-masing Kecamatan di ambil 6 orang yang akan ditugaskan.

Adapun dalam pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap anggota PPS ini langsung dipimpin oleh Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi.

Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi mengatakan, dari sebanyak 453 anggota PPS tersebut, ada sebanyak 196 laki-laki yang telah dilantik dan 257 perempuan yang dilantik.

“Tentu kami mengucapkan selamat kepada para PPS yang telah dilantik, semoga bisa menjalankan tugas dengan amanah serta memberikan kontribusi yang baik demi mensukseskan pilkada 2024,” katanya.

Dilanjutkan Deny, pihaknya juga berharap kepada PPS untuk bisa bekerja dengan Profesionalisme dan menegakkan Netralitas.

“Semoga para PPS ini bisa bekerja dengan profesionalisme, jujur, dan lain-lain, intinya bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 yaitu :

1.Dalam pelaksanaan Pemilu, PPS memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, antara lain:

2.Mengumumkan daftar Pemilih sementara.

3.Menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar Pemilih sementara.

4.Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.

5.Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

6.Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

7.Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya.

8.Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.

9.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

10.Melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.

11.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

12.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *