Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Razia Pajak Kendaraan di Mukomuko, 16 Unit Terjaring dalam Operasi Gabungan

Daerah, Batuah-news.id – Upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan terus digencarkan.

Pada Selasa (28/4/2026), tim gabungan dari Samsat dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko menggelar razia penertiban pajak yang menyasar para pengguna jalan di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko.

Dalam operasi yang berlangsung sejak pagi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelanggaran dari pengendara yang tidak taat administrasi maupun pajak.

Berdasarkan data rekapitulasi, total terdapat 16 unit kendaraan (gabungan roda dua dan roda empat) yang terjaring dalam pemeriksaan kali ini.

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:
6 unit kendaraan roda dua (R2).
2 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM).
7 lembar STNK kendaraan baik motor maupun mobil.

Kasat Lantas Polres Mukomuko , AKP Maulana, S.T.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diprioritaskan untuk meningkatkan kedisiplinan pemilik kendaraan.

“Razia patuh pajak ini kami laksanakan secara berkala. Sasaran utamanya adalah kendaraan-kendaraan yang diketahui menunggak pajak. Selain penegakan aturan, langkah ini juga krusial untuk mendorong capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar AKP Maulana.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Samsat Mukomuko, Suryadi, menyampaikan bahwa kesadaran warga dalam membayar pajak berdampak langsung pada kualitas infrastruktur dan layanan publik di daerah.

Ia berharap masyarakat Mukomuko tidak lagi menunda kewajiban pajaknya demi kepentingan bersama.

“Kami sangat berharap partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak. Jika sektor pajak ini kuat, maka pembangunan di Kabupaten Mukomuko akan berjalan lebih optimal dan sejalan dengan target pemerintah daerah,” tutur Suryadi.

Melalui operasi ini, pihak Samsat dan Kepolisian mengimbau para pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan layanan pemutihan atau fasilitas pembayaran pajak yang tersedia agar terhindar dari sanksi penyitaan di jalan raya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *