Daerah, Batuahnews.id – Dengan semakin meluasnya perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko saat ini, tidak menutup kemungkinan membuat habitat satwa liar terdampak.
Apa lagi dengan adanya isu dugaan perambahan hutan di Mukomuko sampai ke hutan yang seharusnya dilindungi negara.
Seperti Hutan Produksi Terbatas (HPT) pun saat ini sudah menjadi objek buruan masyarakat dan bahkan para pemodal lainnya.
Sebenarnya hal ini pun sudah menjadi rahasia umum. Bahkan penggarapan HPT tersebut juga membawa nama oknum pejabat dan oknum mantan pejabat dilingkungan Pemkab Mukomuko.
Berdasarkan data saat ini, Mukomuko setidaknya memiliki 3 Hutan Produksi (HP), tiga HPT, dan dua Hutan Produksi Konservasi (HPK), dengan total luasan 80.022 Hektare (Ha).
Dengan Rincian Sebagai Berikut:
- HP Air Rami: 5.058 Ha
- HP Air Teramang: 4.780 Ha
- HP Air Dikit: 2.260 Ha
- HPT Air Ipuh I: 22.260 Ha
- HPT Air Ipuh II: 16.748 Ha
- HPT Air Manjuto: 25.970 Ha
- HPK Air Manjuto: 2.891 Ha
Dari kawasan tersebut ada dua perusahaan yang saat ini sudah mengantongi izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kaya Hutan Alam (IUPHHK HA) dari Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup.
Yaitu PT Bentar Arga Timber (BAT) yang pemanfaatannya meliputi HPT Air Rami, HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan HP Air Teramang dengan luasan 20.020 Ha.
Sementara perusahaan yang kedua, yaitu PT Anugrah Pratama Inspirasi (API). Dengan izin pemanfaatan HP di Air Rami dengan luasana 23.564,26 Ha.
Seperti yang dikutip dari media Rakyat Bengkulu (RB), Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHP), Aprin Sihalolo, membenarkan bahwa adanya perambahan hutan yang dilakukan bahkan sudah sejak lama.
” Kami belum dapat memastikan berapa total keseluruhan yang sudah dirambah. Namun dapat kita pastikan, setengah dari total tersebut sudah dirambah,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, keterbatasan anggaran membuat pihak KPHP belum dapat memastikan berapa total hutan secara rinci yang sudah dirambah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.
” Selain kasus perambahan, juga ada indikasi praktik jual beli HPT serta ilegal loging di HPT Air Ipuh I. Saat ini pihak PPNS DLHK Provinsi Bengkulu masih mengumpulkan data,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Mukomuko, M Toha, sangat menyangkan kejadian tersebut.
Karena sudah sangat lama perambahan hutan ini terjadi, justru instansi terkait terkesan tutup mata. Bahkan sinyal semakin buruknya akibat dari perambahan hutan sudah diisaratkan dengan banyaknya satwa liar turun gunung.
Bahkan satwa liar tersebut sudah ada yang memasuki pemukiman warga. Seperti harimau sumatera, beruang, dan lainnya.
” Kita heran kok selama ini seluruh stakeholder seperti tuli dan buta. Bahkan belum ada tindakan serius terhadap perambahan serta praktik ilegal lainnya yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut,” terangnya.
Masih M Toha, pihaknya mencurigai jika ada indikasi keterlibatan oknum elit dari pemerintahan, maka bisa jadi dugaan selama ini terkait ada yang membekengi itu benar adanya.
Karena dugaan ratusan hektare HPT yang dikuasai oleh beberapa oknum seperti yang sudah lama diisukan tersebut, sampai saat ini belum tersentuh.
Baik itu oleh pihak Kepolisian, maupun Kejaksaan Negeri Mukomuko. Padahal praktik perambahan hutan ini sudah diakui oleh pihak KPHP sudah lama berlangsung.
” Ini sangat anomali bagi masyarakat. Sudah jelas-jelas ada pelanggaran bahkan sudah terjadi sejak lama, namun para penegak hukum tidak bertindak sesuai dengan harapan kita,” tutupnya.
Red

















