Daerah, Batuahnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil amankan perempuan berinisial JW (41) dan adik kandungnya berinisial SU (38) usai keduanya nekat mencuri 450 batang besi miliki suami JW.
Dimana kejadian pencurian itu terjadi di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Adapun JW sendiri adalah istri dari Hasan yang merupakan pelapor dalam kasus pencurian ini.
Pelaku yakni JW bersama dengan adiknya yang juga merupakan adik ipar korban, mencuri 450 batang besi milik korban saat siang hari.
“Kejadian pencurian itu terjadi pada 9 April 2024 lalu, untuk waktu kejadian saat siang hari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar.
Setelah kejadian, suami pelaku atau korban, Lanjut Achmad, langsung melaporkannya ke Polres Mukomuko untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan tersebut polisi mulai melakukan penyelidikan, pada Sabtu 13 Juli 2024 polisi mengamankan kedua orang pelaku tersebut yang merupakan istri dan adik ipar pelapor.
Keduanya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari pemeriksaan pelaku JW dan pelapor sudah pisah rumah.
Hanya saja secara negara keduanya belum berpisah atau bercerai keduanya masih berstatus suami istri yang sah.
“Pelaku JW dan pelapor ini belum bercerai secara negara, namun sudah pisah rumah,” tutur Achmad.
Dari keterangan pelaku keduanya mencuri batang besi milik pelapor untuk membuat gorong-gorong dan makam.
Barang hasil curian tersebut sudah digunakan pelaku untuk membuat gorong-gorong dan makam.
“Aksi pencurian itu dilakukan pelaku saat gudang milik pelapor dalam keadaan kosong,” jelas Achmad.
Dari perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.
Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
“Untuk kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Mukomuko, semetara ini kami sedang menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Achmad.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua alat bukti lainnya yakni, 400 batang besi dan satu unit mobil carry yang digunakan pelaku untuk mengangkat batang besi tersebut.
Andika Dwi Pradipta

















