Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Satpol PP Mukomuko Gerebek Tempat Hiburan Malam yang Langgar Ketentuan Jam Operasi Bulan Suci Ramadhan

Satpol PP Mukomuko Gerebek Tempat Hiburan
Sumber : Ponsel Petugas Satpol PP

Daerah, Batuahnews.id– Sesuai surat edaran (SE) Bupati Mukomuko yang dikeluarkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Terkait jam operasi hiburan malam, panti pijat, dan restoran.

Malam ini, Minggu (17/3) tim gabungan Dinas Satpol PP selaku penegak perda bersama tim gabungan TNI-Polri melakukan patroli ketempat hiburan malam.

Seperti tempat karaok serta menyasar ke tempat panti pijat. Hasil temuan lapangan, pihak Satpol PP menemukan salah satu panti pijat masih menerima tamu pada pukul 23.00 WIB.

Sementara sesuai SE Bupati Mukomuko, jam operasi karaoke dan panti pijat harusnya sudah tutup pada pukul 21.00 WIB, tanpa terkecuali.

Untuk panti pijat yang ditemukan masih buka diwaktu yang tidak seharusnya tadi, pemilik langsung serta pegawainya langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan serta menerima surat peringatan.

” Hasil patroli malam ini kita menemukan satu pelanggaran di panti pijat, didaerah kelurahan koto jaya, kecamatan kota Mukomuko. Kami langsung menindak pemilik dengan langsung memberikan surat peringata pertama,” ungkap Eko P, Kabid Ketertiban Umum Pol PP.

Kegiatan patroli ini juga akan menyasar kewilyah kecamatan lainnya secara berkala. Guna memastikan tidak ada tempat hiburan yang melanggar ketentuan waktu operasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

” Kita tidak akan kompromi dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika nanti masih ada pelanggaran lainnya, maka kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Ibnu Afdaldi

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *