Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Satnarkoba Polres Mukomuko Kembali Bekuk Pengedar, Ini Jenis Narkoba dan Jumlah BB nya

Daerah-, Batuahnews.id – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Mukomuko ringkus satu orang pria terduga pelaku pengedar narkoba.

Satu orang pria yang diamankan tersebut berinisial SE (47) warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Kasat Narkoba Polres Mukomuko AKP. SMO Aritonang bahwasanya penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 07 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dengan kepolisian yang saling memberikan informasi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang buktinya,” katanya.

Dijelaskan Kasat, berdasarkan informasi lebih epatnya di kebun sawit yang berada di perbatasan desa Sibak dengan desa Ratak mudik sering di pergunakan oleh penyalahguna narkotika sebagai tempat bertransaksi narkoba.

Untuk menindak lanjuti Informasi tersebut Personil Sat Resnarkoba melaksanakan Penyelidikan dengan cara Observasi tempat tempat yang diduga sebagai Lokasi Jual Beli Narkoba, sekira pukul 14.30 Wib.

Dimana petugas berhasil mengamankan seorang berinisial SE yang pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas didapatkan Barang Bukti, 1 (Satu) Buah Botol minuman kemasan Plastik merk Le Minerale yang didalamnya terdapat 1 (Satu) Lembar Tisu warna Putih membungkus 8 (Delapan) Paket Sabu-Sabu dibungkus Plastik Klip Bening Garis Merah.

Adapun pelaku merupakan jaringan antar Propinsi yang mana Narkotika Gol 1 Jenis Sabu sabu diperoleh pelaku dari seseorang yang berdomisili di Propinsi Sumatera barat.

“Untuk modusnya ini pelaku memiliki dan menyimpan Narkotika golongan 1 jenis sabu dan dijual kembali,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat, pelaku mendapatkan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *