Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Wakapolres Mukomuko: Kami Ikuti Arah Kebijakan Nasional

Daerah, Batuahnews.id – Sebelumnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pencabutan aturan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak lagi efektif, sehingga perlu dilakukan pembubaran dan penataan ulang sistem pengawasan pungutan liar secara nasional. Langkah ini diambil sebagai bagian dari restrukturisasi lembaga dan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan lama.

Menanggapi kebijakan tersebut, Waka Polres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno SH,MH, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti arahan terbaru dari pemerintah pusat dan akan melakukan penyesuaian internal sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami tentu mengikuti perkembangan kebijakan pusat. Dengan dibubarkannya Satgas Saber Pungli, kami akan menyesuaikan langkah dan mekanisme pengawasan, sambil menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Wakapolres.

Ia menegaskan bahwa meskipun struktur Satgas secara resmi dibubarkan, komitmen Polres Kabupaten Mukomuko dalam memberantas praktik pungutan liar tetap tidak berubah. Penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pungli akan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli dibentuk melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Selama hampir satu dekade, satgas ini beroperasi sebagai wadah koordinasi lintas lembaga dalam memerangi praktik pungli, terutama di bidang pelayanan publik seperti pendidikan, kepolisian, dan perizinan.

Wakapolres Mukomuko juga mengimbau agar masyarakat tetap aktif melaporkan setiap indikasi pungli yang terjadi di lingkungannya, meski struktur Satgas telah ditiadakan. Menurutnya, peran serta masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.

“Pemberantasan pungli adalah tanggung jawab bersama. Kami tetap terbuka menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *