Daerah, Batuah-news.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko melaporkan bahwa sebagian besar desa di wilayah tersebut telah memulai proses pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama untuk tahun anggaran 2026.
Hingga akhir Februari ini, tercatat sebanyak 100 desa telah mengajukan permohonan pencairan.
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh pemerintah desa agar segera menuntaskan proses administrasi pengajuan pencairan DD.
Ia menegaskan pentingnya percepatan pencairan agar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa tidak mengalami keterlambatan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko. Saat ini sudah ada 100 desa yang resmi mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama tahun 2026,” ujar Junaidi.
Menurutnya, DPMD menargetkan seluruh 148 desa di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko dapat menuntaskan pengajuan pencairan DD tahap I paling lambat akhir Maret 2026.
Untuk sementara, tim dari DPMD masih meneliti kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh 100 desa tersebut sebelum diteruskan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, pengajuan akan langsung kami serahkan ke Badan Keuangan Daerah untuk proses pencairan pada akhir Februari ini,” jelasnya.
Ia juga memaparkan bahwa total Dana Desa yang dialokasikan bagi 148 desa di Kabupaten Mukomuko mencapai Rp 102 miliar.
Dari total tersebut, sekitar 58 persen akan difokuskan untuk memperkuat program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu prioritas pembangunan ekonomi desa tahun ini.
“Kami berharap pengelolaan Dana Desa benar-benar diarahkan untuk mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku,” tutur Junaidi.
Menutup keterangannya, Junaidi mengingatkan agar pemerintah desa segera menyiapkan rencana kerja lanjutan agar tahap kedua pencairan Dana Desa dapat dilakukan tepat waktu.
“Setelah tahap pertama selesai, desa diharapkan bisa segera mengajukan pencairan tahap II sehingga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bisa berjalan optimal,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















