Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Perpres Penertiban Kawasan Hutan Sudah Ditandatangani Presiden, Saprin: APH Sudah Bisa Sikat Perambah Hutan di Mukomuko

Daerah, Batuahnews.id – Dugaan perambahan hutan lindung yang dialihfungsikan di Kabupaten Mukomuko hingga saat belum tersentuh oleh instansi terkait.

Bahkan sudah jelas perambahan sudah sampai ke Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) saat ini. Beberapa oknum pemodal kabarnya sudah garap ratusan hektare.

Menurut Pemuda Muhammadiyah, Saprin, para pelaku yang diduga sudah mengalihfungsikan hutan lindung ini diduga orang kuat.

Maka tak heran belum adanya tindak lanjut yang serius dari instansi terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten maupun di level Provinsi Bengkulu.

Padahal Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, Tentang Penertiban Kawasan Hutan beberapa waktu lalu.

Seperti yang tertera di Pasal 4 (1) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain diluar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di kawasan hutan konservasi dan/atau hutan lindung yang;

a. Telah memiliki perizinan berusaha namun belum memiliki perizinan dibidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;

b. Tidak dilengkapi salah satu komponen perizinan berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;

c. Tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan saksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan dilakukakan Penguasaan Kembali; atau

d. Memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.

Namun sayangnya hingga saat ini untuk di Kabupaten Mukomuko, belum ada tindakan terkait dugaan pelanggaran perambahan hutan baik yang dilakukan oleh para pemilik modal maupun oknum-oknum.

” Harapan kita dengan terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini, pihak APH bisa bekerja menelusuri dugaan perambah hutan menjadi perkebunan sawit di Mukomuko ini. Karena kita menilai ini adalah sebuah kejahatan,” ungkap Saprin.

Dilanjutkan Saprin, jika hal ini terus didiamkan, maka sudah bisa dipastikan negara kalah dengan para pelaku tindak kejahatan luar biasa ini.

” Selain merusak alam juga mengkhawatirkan masa depan anak cucu kita kepan. Terkhusus di kabupaten Mukomuko ini sudah dengan bebasnya para pelaku ini menggarap hutan ini, kita tidak ingin kedepan nya Indonesia ini tinggal semboyan belaka paru-paru dunia,” imbuhnya.

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Mukomuko, Weri Trikusumaria, S.H., MH.

Pihaknya saat ini sudah mengantongi beberapa nama pemodal yang sudah merambah hutan lindung di Mukomuko.

Bahkan oknum tersebut ada yang dari latar belakang pejabat, mantan pejabat, dan tokoh masyarakat yang memiliki modal.

” Kita tunggu action dari isntasnsi terkit serta APH kita, jika dalam waktu dekat belum ada tindakan dari mereka, kami akan masukkan laporan ini ke Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *