Daerah, Batuahnews.id – Terkait kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dikuasai oleh RN sejumlah 300 hektare, warga Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko.
Mendapat perhatian dari pemuda Muhammadiyah Mukomuko. Karena Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, hanya merekomendasikan RN untuk tinggalkan lahan tersebut.
Sementara proses hukum tidak dijalankan, dan tidak ada juga perintah untuk lahan yang diduga kawasan HPT tersebut dikembalikan seperti sediakala.
Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang dimaksut oleh Presiden RI. Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin, tegaskan DLHK Provinsi harus seret permasalahan ini ke hukum.
Karena pelaku sudah secara sengaja merusak hutan lindung untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Maka harus ada sanksi hukum yang tegas atas permasalahan ini.
Bukan hanya RN saja yang harusnya dikejar oleh DLHK, beberapa perusahaan sawit di Mukomuko ini tentu juga ada terindikasi lahan perkebunannya memasuki kawasan hutan yang dilindungi.
” Harapan kita jangan terkesan pilih kasih dalam penertiban hutan ini. RN salah satu yang sudah terbukti mengalihfungsikan hutan menjadi kebun sawit, tidak fair cuma hanya diperintah untuk meninggalkan begitu saja. RN wajib lestarikan kembali hutan tersebut, dan harus ada sanksi pidana,” ungkap Saprin.
Dilanjutnya, pelaku perambah hutan di Mukomuko ini sudah menjalar, dan juga bukan hanya satu oknum itu saja pemain-pemain besarnya.
Tetap DLHK Provinsi harus lirik dan buka kembali peta seluruh perusahaan sawit yang ada. Jangan terkesan ada pilih kasih terhadap penanganan permasalahan mafia hutan ini.
” DLHK kita minta untuk tertibkan secara menyeluruh. Banyak pemain-pemain besar lainnya juga, dari oknum pejabat, mantan pejabat, bahkan benerapa perusahaan sawit yang ada di Mukomuko,” imbuhnya.
Saprin juga berharap kepada APH juga tangkap serta adili seadil-adilnya para perambah hutan Mukomuko.
Hal ini sudah menjadi rahasia umum ditengah masyarakat. Perusahaan-perusahaan sawit wajib untuk dicrosscheck.
Juga diharapkan dari RN ini, DLHK Provinsi dapat mengembangkan siapa-siapa saja yang terlibat. Karena pasti tidak hanya RN pelaku satu-satunya dari sekian ribu hektare HPT yang saat ini sudah dialihfungsikan.
Saprin berharap, RN dapat membantu pemerintah untuk mengungkapkan yang lainnya. Tentu dengan memberi data siapa-siapa saja pemain selain dirinya.
” Jangan hanya oknum masyarakat saja sasarannya. Perusahaan pabrik di Mukomuko ini juga banyak yang kita duga ikut serta merambah hutan untuk dialihfungsikan, bahkan bisa jadi lebih banyak,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















