Daerah, Batuahnews.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meminta kepada pengecer untuk membatasi penjualan gas LPG 3 kg.
Hal tersebut dikarenakan, Kementrian ESDM telah menetapkan bahwa pembelian LPG 3 kg akan dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina yang telah dimulai dari tanggal 1 Februari 2025.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah(Disperindagkop dan UKM)Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP, menjelaskan untuk warung pengecer LPG 3 kilogram bisa menjadi pangkalan.
Hal tersebut sebagai mana untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
“Tentunya warung pengecer ini bisa menjadi pangkalan, hal tersebut bertujuan sebagai mana harga yang diterima oleh masyrakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Nurdiana.
Lanjut Nurdiana, peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer didaerah ini dapat mendaftarkan diri secara online.
“Mereka bisa mendaftar secara online, Dimana mereka mendaftar melalui sistem Online Single (OSS) untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Nurdiana.
Nurdiana menjelaskan, gas elpiji 3 kg ini diperuntukkan untuk masyarakat miskin.
Tentunya, masyarakat mampu masih membeli gas elpiji 3 kg ini, jika masyarakat mampu membeli gas elpiji 3 kg secara terus menerus, tidak menutup kemungkinan gas tersebut akan langka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat mampu dan pelaku usaha untuk menggunakan elpiji non subsidi,” ungkapnya.
Adapun untuk pangkalan di kabupaten Mukomuko sebanyak 250 pangkalan, dan juga untuk melakukan pengawasan terhadap gas LPG 3 kg ini, pihaknya berkolaborasi dengan pihak dari perwakilan polres, PT Gresik dan agen PT CBL.
“Untuk distribusi gas LPG 3 Kg yang masuk dari PT CBL dan PT Gresik lebih kurang 4000 tabung,” pungkas Nurdiana.
Berikut Cara Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 KG
1. Pendaftaran melalui Situs OSS
Akses laman www.oss.go.id.
Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
Centang persetujuan, lalu klik ‘Submit’.
Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’.
Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Mengajukan NIB
Akses situs www.oss.go.id.
Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu
“Permohonan”.
Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
Isi profil usaha dan lanjutkan untuk
mengajukan izin usaha.
Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, kemudian cetak dokumen NIB.
3. Melengkapi Data yang Diperlukan
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Andika Dwi Pradipta

















