Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow

Penegakan Hukum Pemilu, Ini Tugas dan Fungsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Mukomuko

Dijelaskan Teguh Wibowo, Ketua Bawaslu Mukomuko bahwa Sentra Gakkumdu, berdasarkan undang – undang Pemilukada tahun 2016 telah mengatur keberadaan Sentra Gakkumdu yang dirancang untuk mengawal penanganan tindak pidana pemilu pada pemilukada serentak 2018 lalu.

Teguh juga menyebut bahwa Sentra Gakkumdu terbentuk dari 3 unsur lembaga negara, seperti Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, yang terdiri dari masing – masing tingkatan, yaitu Gakkumdu kabupaten, provinsi, dan pusat.

“Sentra Gakkumdu itu adalah yang bertugas dalam hal penegakan hukum pada pemilu dan pemilihan, yang hukumnya itu hukum pidana, yang terdiri dari tiga lembaga, bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang berperan aktif bersama dalam menangani tindak pidana pemilu dan pemilihan. Dimana ketika ada permasalahan atau kasus yang berkaitan dengan pemilu atau pemilihan sentra gakkumdulah yang melakukan investigasi dan penyelidikan,” sampai Teguh.

Dilanjutkannya, secara prinsip Sentra Gakkumdulah yang memiliki kewenangan penyelidikan dan investigasi dalam dugaan tindak pidana pemilu atau pemilihan. Kemudian juga yang bisa memutuskan suatu kasus misalnya, layak atau tidak untuk persyaratan suatu perkara yang dilimpahkan ke pengadilan.

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *