Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Pemuda Muhammadiyah Dukung Kejati Usut Tuntas Perambahan Hutan Lindung di Mukomuko, Saprin: Miskinkan Para Pelaku

Daerah, Batuahnews.id – Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin, apresiasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sudah merespon dan menindak lanjuti permasalahan perambahan hutan lindung di Kabupaten Mukomuko.

Seperti yang diketahui, para oknum perambah hutan lindung ini bukan hanya dari kalangan penati atau masyarakat biasa saja. Namun juga ada diduga aktor pemodal (Cukong).

Bahkan dari total luasan HPT ditiga titik lokasi, Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Air Manjuto seluas 64.978 hektare, 80 persen diantaranya sudah disulap menjadi kebun sawit.

Juga beredar kabar perambahan hutan lindung ini sudah memasuki kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) oleh oknum masyarakat dari jalur Kecamatan Pondok Suguh.

Para pelaku ini seperti gelap mata tanpa memikirkan dampak kedepannya mengubah hutan lindung menjadi perkebunan sawit. Juga diduga beberapa perusahaan sawit juga ikut serta dalam perambahan ini.

Bahkan luasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sudah digarap tak tanggung-tanggung, mencapai ratusan hektare hingga ribuan hektare.

” Kita terutama mengucapkan apresiasi kepada pihak Kejati Bengkulu yang saat ini sudah merespon untuk penanganan permasalahan perambahan hutan di Mukomuko ini. Kita harap prosesnya berjalan dengan baik dan lancar, juga wajib membuka prosesnya ke publik,” terang Saprin.

Dilanjutkan Saprin, padahak perambahan hutan lindung di Mukomuko ini sudah terjadi sejak lama. Selain sudah merusak ekosistem, juga berdampak terhadap pemanansan global.

Paling parah hutan lindung ini sudah tidak lagi terjaga kelestariannya. Maka tidak heran para satwa turun gunung bahkan masuk kepumukiman warga untuk mencari makan.

Karena rumah mereka hutan sudah dibasmi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, merusak hutan dengan membabi buta.

Bahkan beberapa tahun lalu di kawasan HPT pihak kepolisian juga pernah mengamankan alat berat, yang diduga digunakan untuk membuka lahan untuk memperluas kebun sawit seseorang.

Namun kasus tersebut hilang begitu saja, tanpa ada yang diadili. Tentu masyarakat sangat menyangkan hal seperti ini terjadi. Karena tidak ada tindakan tegas bagi para pelaku perambah hutan tersebut.

” Kita berharap kepada seluruh stakeholder benar-benar dapat menata kembali hutan lindung kita dengan baik. Untuk menjaga kelestarian kembali hutan lindung ini. Agar tidak menjadi ancaman seperti bencana alam dan konflik satwa dan manusia lagi kedepannya,” imbuhnya.

Masih Saprin, pelaku perambahan hutan ilegal yang tertangkap dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 jo pasal 19 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

” Kita harap Kejati Bengkulu benar-benar serius mengusut permasalahan ini. Jika perlu miskinkan para pelaku perambah hutan. Karena bukan hanya dapat merugikan daerah, hal ini juga akan merugikan anak cucu kita kedepan dengan merusak ekosistem seperti yang dilakukan para pelaku perambah hutan di Mukomuko saat ini,” tutupnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *