Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram Gunakan KTP, Ini Alasanya

Daerah, Batuahnews.id – Terkait dengan pemberlakuan pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) subdisi, sekarang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Dimana, pemberlakuan pembelian gas LPG 3 kilogram ini terhitung mulai 1 Juli 2024.

Adapun, pembelian gas LPG 3 kilogram terdapat beberapa kelompok yang bisa membeli dan tidak bisa membeli elpiji 3 kg tersebut, hal ini mengingat elpiji jenis ini merupakan subdisi pemerintah.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP mengatakan bahwasanya, untuk pembelian gas LPG 3 kg saat ini cukup membawa KTP untuk diperlihatkan ke petugas pangkalan.

“Setelah dilihatkan KTP kepada petugas pangkalan, petugas akan mengecek sebagai mana memastikan apakah data konsumen sudah benar atau belum,” Kata Nurdiana.

Ia juga menjelaskan, untuk calon konsumen yang belum terdaftar di database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nantinya, calon konsumen tersebut tentu akan didaftarkan oleh petugas pangkalan agar bisa mendapatkan gas elpiji 3 kg tersebut.

Perlu diketahui, untuk warga yang bisa membeli gas elpiji 3 kg tersebut yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sedangkan, yang tidak bisa membeli elpiji 3 kg yaitu restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usahan jasa las, usaha tani tembakau, dan lainnya.

“Mungkin itu saja kategori dan syarat yang bisa atau yang tidak bisa membeli gas LPG 3 kg,” pungkas Nurdiana.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *