Daerah, Batuahenews.id – Jadwal pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko, kembali normal pasca bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.
Sebelumnya jadwal pembuatan SIM di kantor Satlantas mengalami perubahan jadwal selama bulan Ramadhan kemarin. Yakni untuk pelayanan dibuka Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sedangkan saat ini jadwal pelayanan sudah kembali nornal dan sudah dibuka Senin hingga Jumat dari Pukul 07.00 WIB hingga Pukul 15.00 WIB.
Dijelaskan Ipda Bima Adi, Kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko, bahwa pemberlakuan jadwal pelayanan SIM kembali normal sejak Selasa 16 April 2024.
“Kemarin selama ramadhan lalu, itu ada pembatasan waktu dan pelayanan dan sekarang jadwal sudah kembali normal serta kami juga akan mengutamakan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” sebut Kanit Regident.
Dilanjutkannya, untuk masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM, baik dari SIM A, B, C dan D bisa mendatangi kantor Satlantas Polres Mukomuko yang berlokasi di Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Perlu diketahui, SIM merupakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang penertiban dan penandaan SIM.
Selain itu, aturan baru tentang SIM yang tertuang pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, juga disebutkan bahwa ada empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
“Selain berfungsi sebagai bukti registrasi, SIM juga bisa menjadi kesaksian, seseorang telah terampil mengemudikan kendaraan bermotor dan juga diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki E – KTP,” tutup Ipda Bima.
Ibnu Afdaldi

















