Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Pasangan Nikah Sirih Dibekuk Satnarkoba Polres Mukomuko, Kendalikan Jaringan Narkoba

Daerah-, Batuahnews.id – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Mukomuko berhasil mengungkapkan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba.

Dua orang yang diamankan tersebut berinisial TM (44) warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, kemudian berinisial VY (38) warga Desa Pulau makmur, Kecamatan Ipuh.

Kasat Narkoba Polres Mukomuko AKP. SMO Aritonang mengatakan bahwasanya penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dengan kepolisian yang saling memberikan informasi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang buktinya,” katanya.

Untuk menindak lanjuti Informasi tersebut Personil Sat Resnarkoba melaksanakan Penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang Pelaku Penyalahguna Narkotika yang sedang berduaan di salah satu rumah Kontrakan yang berada di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.

Dijelaskan Kasat, dua pelaku tersebut merupakan laki-laki dan perempuan yang mengaku sebagai pasangan menikah sirih, pelaku penyalahguna narkotika di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Pulai payung, Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Dimana petugas berhasil mengamankan 

barang bukti 1 Paket Sedang diduga Narkotika Jenis  Sabu-Sabu dibungkus Plastik Klip Bening garis merah. Dua Paket Kecil diduga Narkotika Jenis sabu – sabu dibungkus Plastik Klip bergaris merah yang dibungkus kembali dengan Plastik Klip Bening bergaris orange.

Kemudian 20 paket siap edar diduga Narkotika Jenis sabu – sabu, yang tiap paket berada didalam plastik bening dimasukkan dalam potongan pipet bening bergaris Hijau dibungkus Plastik Klip bergaris merah yang dibungkus kembali dengan Plastik Klip Bening bergaris merah.

56 Plastik Klip Kecil Bening Garis Merah dibungkus kembali dengan Plastik Klip Panjang Garis merah. Uang tunai senilai Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu) dengan pecahan Uang RP. 100.000 (Seratus  Ribu) Sebanyak 5 (Lima) Lembar.

Dan 1 paket sedang Plastik Klip Merah dan 2 Paket kecil Plastik Klip Merah yang diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu sabu.

Adapun kedua pelaku merupakan jaringan antar Propinsi yang mana Narkotika Gol 1 Jenis Sabu sabu diperoleh pelaku dari seseorang yang berdomisili di Propinsi Sumatera barat dan Kota Bengkulu.

“Untuk modusnya ini pelaku memiliki dan menyimpan Narkotika Gol 1 Jenis sabu sabu tersebut untuk di jual kembali,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat, pelaku mendapatkan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *