Daerah, Batuahnews.id – Secara aturan dan undang – undang tentang pemilu, memasuki Masa Tenang 11 sampai 13 februari 2024 para calon legislatif (Caleg) Mukomuko di minta tidak melakukan aktivitas kampanye serta membuat kegiatan yang bersifat mengundang massa.
Diketahui, ada sebanyak 255 Caleg DPRD Mukomuko dari 14 partai politik, dari total keseluruhan partai politik. Apabila ada yang melanggar Masa tenang dengan melakukan aktivitas kampanye, maka caleg itu melanggar Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Adapun bunyi dari undang – undang tersebut yaitu, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksut dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan satu (1) tahun, dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).
Selain itu, para caleg juga tidak boleh mengumumkan hasil survei dan jajak pendapat di hari Masa Tenang. Apabila melakukan hal itu, siap – siap sanksi yang akan diterima tidak main – main.
Dijelaskan pda Pasal 509 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. “Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksut dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana satu (1) tahun kurungan dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah)”.
Kemudian, Caleg juga dilarang menjanjikan dan memberi imbalan uang kepada pemilih (Money Politik). Hal tersebut diatur dalam Undang – Undang Tentang Pemilu Pasal 523 Nomor 7 2017.
Mengatur “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberi imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung, ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksut dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
Disampaikan, Mansyur Anggota Bawaslu Mukomuko, dalam Masa Tenang pihaknya telah menghimbau kepada Caleg DPRD Kabupaten, agar tidak melakukan sejumlah pelanggaran, baik itu melakukan kampanye, mengadakan kegiatan yang bersifat mengundang masa.
“Kami akan tindak tegas secara aturan yang ada. Pasal undang – undangnya jelas, tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada aktivitas kampanye di masa tenang, baik itu melakukan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni dan acara keagamaan,” tegasnya.
Lanjutnya, pihaknya melakukan patroli dalam masa tenang ini, untuk mengawasi agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Diriny menyebut ada dua potensi pelanggaran pada masa tenang, yakni kampanye terselubung dan politik uang.
“Kita akan awasi pada masa tenang pemilu ini, kalau ada peserta pemilu yang melakukan kampanye terselubung dan politik uang,” tutup Mansyur.
Ibnu Afdaldi

















