Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Optimalisasi Kinerja, Bank Bengkulu-Kejari Mukomuko Teken MoU

Daerah, Batuahnews.id – Kejaksaan Negeri Mukomuko menandatangani nota kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU)bersama PT. Bank Pembagunan Daerah Bengkulu Cabang Mukomuko. Nota kesepahaman ini terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar melakukan menandatangani Naskah kesepakatan Bersama Pemimpin Bagian Litigasi dan Non Litigasi Perdata Pidana Divisi Hukum Ferli Azizi Hamim.

Dalam kesempatan itu, Rudi mengatakan penantanganan nota kesepahaman ini merupakan bagian dari wewenang Jaksa Pengacara Negara, dalam hal mendampingi atau membantu negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

“Kegiatan ini memang tugas kita yang diberikan wewenang sebagai Jaksa Pengacara Negara. Kejaksaan dan Bank Bengkulu sudah melakukan kerja sama dan ini turunannya ke daerah antara kami dan BPD Cabang Mukomuko,” jelas Rudi.

Lanjutnya, dalam hal kerja sama ini nantinya akan diteruskan surat tugas apabila Bank Bengkulu Kantor Cabang Mukomuko menghadapi gugatan. Kejaksaan akan siap pendampingan apapun yang digugat oleh nasabah atau pihak lain.

“Kita akan mempelajari apapun yang akan diminta oleh Bank Bengkulu Cabang Mukomuko, kita akan siap dampingi,” kata Rudi.

Terpisah, Pemimpin Bagian Litigasi dan Non Litigasi Perdata Pidana Divisi Hukum Ferli Azizi Hamim mengatakan, dengan kesepakatan bersama ini diharapkan kedepan dapat mengoptimalkan kinerja Bank Bengkulu khususnya Cabang Mukomuko dan sejalan dengan tugas fungsi Jaksa Pengacara Negara.

“Insya Allah dengan kesepakatan ini bisa mengoptimalkan kinerja Bank Bengkulu terkhusus Cabang Bank Mukomuko. Hubungan ini nantinya diharapkan bisa harmonis serta komunikasi terus berjalan sesuai dengan yang kita rencanakan,” pungkas Ferli.

(Andika Dwi Pradipta)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *