Daerah, Batuahnews.id – Proses pengalihan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko masih dalam tahap penyesuaian administratif dan menunggu selesainya seluruh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, belum dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) antara pejabat lama dan pejabat baru karena prosedur pengangkatan dan penetapan Sekda definitif masih terus berjalan.
Pejabat lama, yang telah menyelesaikan masa tugasnya atau memasuki masa purna tugas, masih menjalankan tugas administratif sambil menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang terkait dengan pengalihan kewenangan jabatan kepada pejabat baru.
Sementara itu, pemerintah daerah telah menyiapkan segala kebutuhan administratif sebagai bentuk kesiapannya.
Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, menyampaikan bahwa penetapan pejabat Sekda definitif harus melewati beberapa tahapan penting, termasuk uji kompetensi, penilaian oleh panitia seleksi (pansel), hingga persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Proses pengangkatan Sekda bukan hal yang bisa dilakukan dengan cepat, karena menyangkut posisi strategis di pemerintahan. Ada prosedur panjang yang harus dilalui, mulai dari seleksi administrasi, persetujuan KASN, hingga pelantikan resmi oleh kepala daerah,”ujarnya.
Lanjut Haryanto, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan sepenuhnya mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku dalam proses transisi jabatan tersebut. Ia berharap masyarakat bersabar dan tetap memberikan dukungan agar proses ini berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
“Kita ingin semua tahapan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Posisi Sekda sangat penting, karena menjadi motor penggerak roda birokrasi pemerintahan. Maka, kami tidak ingin ada kesalahan prosedur,” tegasnya.
Untuk mengisi kekosongan ini, pemerintah daerah telah menunjuk Penjabat Sekda (PJ) Marjohan yang bertugas menjaga kelangsungan roda administrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Pj Sekda yang ditunjuk menjalankan fungsi administratif sesuai kewenangan yang diberikan, tanpa mengambil keputusan strategis yang bersifat permanen, sampai adanya pengangkatan pejabat Sekda definitif.
“Penunjukan Pj ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pemerintahan. Kami pastikan tidak akan ada kekosongan fungsi atau gangguan dalam pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dengan demikian, meski Sertijab Sekda Mukomuko belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, seluruh proses berjalan sesuai jalur hukum dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian administrasi dan penetapan resmi pejabat Sekda definitif demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Andika Dwi Pradipta

















