Daerah, Batuahnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Kabupaten Mukomuko akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran.
Adapun tujuan penertiban ini untuk menggurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat hewan seperti sapi dan kambing yang bebas di jalan raya.
“Tentunya kita akan melakukan penertiban terhadap hewan ternak ini, selain itu kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Eko Pajarrianto.
Lebih lanjut Eko, untuk hewan ternak yang ditemukan berkeliaran akan diamankan, dan pemiliknya dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2017 tentang pengelolaan hewan ternak.
“Untuk hewan ternak yang diamankan tentunya pemilik ternak akan dikenakan denda tebusan sebesar Rp 3 juta per ekor,” ungkap Eko.
Selain itu juga, pihaknya akan menggandeng pihak Kejaksaan, Kepolisian dan TNI di Kabupaten Mukomuko, untuk melakukan pembinaan lebih lanjut kepada pemilik ternak di Mukomuko.
“Tentunya kami himbau kepada masyarakat untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya, ini demi keselamatan kita bersama,” pungkas Eko.
Andika Dwi Pradipta

















