Daerah, Batuahnews.id – Menyikapi permasalahan mogoknya para karyawan serta buruh PT Surya Andalan Primatama (SAP) Mukomuko sejak Jumat (11/7) lalu.
Tokoh masyarakat yang juga Mantan Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Nopiyanto, juga menyayangkan hal tersebut terjadi.
Karena pihak perusahaan bukan hanya tidak memenuhi hak-hak karyawan serta para buruh yang notabanenya sudah lama mengabdi di perusahaan tersebut.
Jika dilihat dari permasalahan yang ada, maka sangat tidak terpujinya pihak perusahaan karena tidak menaati apa yang jadi atensi Presiden RI, Prabowo Subianto.
Terutama untuk menjamin hak serta kesejahteraan para pekerja atau buruh diseluruh perusahaan yang ada di Indonesia.
” Masa sekelas perusahaan besar seperti PT SAP ini lengah dengan aturan serta mengabaikan hak-hak para pekerja. Ini kami rasa sudah keterlaluan,” ujar Nopiyanto.
Ia meneruskan, selain permasalahan hak para pekerja terutama BPJS Ketenaga Kerjaan, juga ada laporan terkait tidak adanya fasilitas safety untuk para buruh.
Sementara mayoritas buruh yang belerja di perusahaan tersebut, bahkan sudah mengabdi sejak perusahaan tersebut berdiri di Kabupaten Mukomuko.
Hak-hak pekerja di perusahaan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hak-hak ini meliputi hak atas upah yang layak, waktu kerja dan istirahat yang sesuai, cuti, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak berserikat dan menyuarakan pendapat.
Selain itu, pekerja juga memiliki hak atas jaminan sosial, pelatihan kerja, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak adil.
Berikut adalah beberapa hak pekerja yang perlu diketahui:
Hak atas Upah:
- Pekerja berhak atas upah yang layak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. 

- Upah yang diberikan juga harus sesuai dengan jenis pekerjaan dan beban kerja yang dilakukan. 

- Perusahaan juga wajib membayar upah lembur jika pekerja bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan. 

Hak atas Waktu Kerja dan Istirahat: - Waktu kerja normal adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dalam seminggu. 

- Pekerja berhak atas waktu istirahat harian dan mingguan. 

- Jika melebihi waktu kerja normal, pekerja berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hak atas Cuti: - Pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus.
- Selain cuti tahunan, pekerja juga berhak atas cuti sakit, cuti melahirkan (untuk pekerja perempuan), dan cuti lainnya sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Hak atas Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja: - Pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Perusahaan wajib menyediakan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai.
- Perlindungan ini juga termasuk perlindungan dari pelecehan seksual dan diskriminasi. 

Hak atas Jaminan Sosial: - Pekerja berhak atas jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Jaminan sosial ini mencakup perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, dan jaminan kematian. 

Hak atas Pelatihan Kerja: - Pekerja berhak mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan. 

- Pelatihan ini dapat berupa pelatihan onboarding, pelatihan teknis, atau pelatihan pengembangan diri lainnya. 

Hak atas Perlindungan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): - Pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- PHK harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena. 

Hak Berserikat dan Menyuarakan Pendapat: - Pekerja berhak membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja. 

- Serikat pekerja berfungsi sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. 

- Pekerja juga berhak menyampaikan pendapat dan keluhan terkait kondisi kerja kepada perusahaan. 

Hak-hak Khusus Perempuan: - Pekerja perempuan memiliki hak cuti haid dan cuti melahirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

- Pekerja perempuan juga dilindungi dari pekerjaan yang berbahaya atau berisiko tinggi. 

Penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-haknya dan bagi perusahaan untuk memenuhi hak-hak tersebut. Dengan pemenuhan hak-hak pekerja, diharapkan tercipta hubungan kerja yang harmonis dan produkti
” Pemkab Mukomuko harusnya jangan bilang akan disanksi lagi kepada perusahaan tersebut, sudah sepatutnya tegas terbitkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kita sangat prihatin dengan permasalahan ini,” imbuhnya.
Masih Nopiyanto, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur, Helmi Hasan, juga harus bertindak dengan permasalahan ini.
Karena akses jalan yang digunakan oleh perusahaan tersebut selama ini statusnya jalan provinsi. Bahkan jalan tersebut sejak berdirinya perusahaan tersebut tidak ada sedikitpun peka untuk membantu perbaikan jalan yang saat ini kondisinya memprihatinkan.
” Kita meminta pemerintah harus memberi pressure kepada pihak perusahaan. Terutama pada status pekerja yang harus jelas, pastikan hak para pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku, dan pastikan fasilitas seperti safety kerja mereka,” pungkasnya.
Ringgo Dwi Septio

















