Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

KPK Sita Rp756,8 Juta dalam OTT Bupati Rejang Lebong, Uang Ditemukan di Mobil hingga Rumah Pejabat

Nasional, Batuah-news.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Uang dengan total Rp756,8 juta tersebut ditemukan dalam berbagai tempat penyimpanan seperti koper, tas, hingga plastik berwarna hitam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam operasi tangkap tangan itu, tim KPK mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai yang jika ditotal mencapai Rp756,8 juta,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurut Asep, uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Sebanyak Rp309,2 juta ditemukan di dalam mobil milik Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Kemudian, penyidik juga menemukan Rp357,6 juta yang disimpan di dalam tas hitam di rumah Hary Eko. Sementara itu, Rp90 juta lainnya ditemukan dalam koper yang diletakkan di bawah televisi di rumah Santri Ghozali, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR-PKP.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, KPK juga menduga terdapat penerimaan uang lain oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui perantara Hary Eko. Dugaan tersebut terkait permintaan fee proyek kepada sejumlah kontraktor yang nilainya mencapai sekitar Rp775 juta.

Asep menilai praktik tersebut bukan terjadi sekali saja, melainkan diduga telah berlangsung berulang kali.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

Selain Fikri, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

KPK menjelaskan, perkara ini berawal pada awal 2026 saat terdapat sejumlah proyek pembangunan fisik di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Pada Februari 2026, Fikri disebut mengadakan pertemuan dengan Hary Eko serta seorang pihak swasta bernama B Daditama. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek tersebut.

Dalam pertemuan itu juga dibicarakan besaran fee proyek yang berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Asep menyebutkan, setelah pengaturan tersebut, Fikri menuliskan kode tertentu pada daftar rekap pekerjaan fisik. Kode itu diduga menjadi penanda inisial perusahaan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPR-PKP.

Daftar tersebut kemudian dikirimkan kepada B Daditama melalui pesan WhatsApp. Bersamaan dengan itu, disampaikan pula permintaan fee proyek kepada sejumlah kontraktor yang diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam perkembangannya, diduga terjadi kesepakatan antara pihak pemerintah daerah dengan sejumlah rekanan terkait pembagian proyek tersebut.

Tiga perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.

Setelah penunjukan proyek dilakukan, diduga terjadi penyerahan uang tahap awal dari para kontraktor kepada Bupati Fikri melalui sejumlah perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

Rinciannya, pada 26 Februari 2026 Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp330 juta melalui Hary Eko. Uang itu disebut berkaitan dengan proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta melalui Santri Ghozali. Dana tersebut terkait proyek pembangunan jalan dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Pada tanggal yang sama, Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi juga menyerahkan Rp250 juta melalui Rendy Novian, yang juga merupakan ASN di Dinas PUPR-PKP. Uang itu disebut berkaitan dengan proyek penataan bangunan dan kawasan lingkungan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Fikri dan Hary Eko sebagai pihak penerima dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap juga dikenakan pasal terkait pemberian suap dalam regulasi hukum yang berlaku.

KPK telah menahan kelima tersangka tersebut untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Kompas.com

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *