Daerah, Batuah-news.id – Ketegangan antara kelompok nelayan di Kabupaten Mukomuko, akhirnya mereda setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama.
Perseteruan yang sempat memanas akibat pelanggaran zona tangkap kini berujung damai melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah.
Insiden ini bermula ketika sekelompok nelayan dari Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, mengamankan tiga kapal trawl milik nelayan Desa Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, pada 12 Februari 2026.
Kapal-kapal tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi sekaligus melanggar batas wilayah tangkap yang telah diatur dalam kesepakatan bersama sejak 15 Maret 2013.
Sumber di lapangan menyebutkan, proses pengamanan tiga kapal itu sempat berlangsung tegang. Aksi saling kejar di perairan bahkan tak terhindarkan, sebelum akhirnya kapal dan awak berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Angkatan Laut (AL) Mukomuko untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, para nakhoda dan anak buah kapal (ABK) dibawa ke Polres Mukomuko guna dimintai keterangan sambil menunggu hasil mediasi antara kedua kelompok nelayan.
Langkah penyelesaian ditempuh melalui pertemuan resmi di Kantor Dinas Perikanan Mukomuko. Proses mediasi dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mukomuko, Rahmad Hidayat, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Danpos AL Mukomuko, jajaran Polres Mukomuko, perwakilan Pemkab, para camat, serta tokoh nelayan dari kedua pihak.
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, seluruh peserta sepakat untuk menegakkan kembali komitmen lama terkait zona tangkap dan tata kelola perairan.
Hasilnya, perwakilan nelayan Desa Bantal menyetujui empat poin kesepakatan utama yang diajukan oleh nelayan Pantai Indah, yaitu:
Batas zona tangkap tetap mengacu pada perjanjian bersama tertanggal 15 Maret 2013.
Setiap pelanggaran yang terjadi ke depan akan diselesaikan secara hukum jika tidak bisa disepakati secara kekeluargaan.
Nelayan Pantai Indah tetap memiliki hak untuk berlabuh di wilayah mana pun sesuai ketentuan, tanpa ada diskriminasi alat tangkap.
Tiga kapal trawl yang diamankan akan dikembalikan setelah adanya perjanjian tertulis yang ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak.
Dalam kesempatan itu, Rahmad Hidayat menyampaikan apresiasi atas sikap dewasa kedua kelompok nelayan yang memilih jalur damai. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan di tengah perbedaan cara tangkap dan wilayah kerja.
“Kami sangat berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Pada dasarnya, para nelayan di Mukomuko ini semua bersaudara dan hidup dari laut yang sama. Mari kita jaga bersama agar laut tetap menjadi sumber rezeki, bukan sumber konflik,” ujar Rahmad Hidayat.
Selain pihak pemerintah daerah, unsur Forkopimda yang hadir juga menekankan bahwa kesepakatan tersebut harus benar-benar dipatuhi bersama, karena pelanggaran di kemudian hari akan berdampak hukum.
Perwakilan nelayan Desa Bantal pun menyatakan komitmennya untuk menaati perjanjian tersebut. Mereka bahkan siap diproses secara hukum apabila dikemudian hari ada pihak dari kelompoknya yang kembali melanggar batas zona tangkap.
“Kami sudah sepakat. Kalau masih ada yang coba melanggar, terutama tiga orang yang sebelumnya dianggap provokator, kami siap bertanggung jawab,” ungkap salah satu perwakilan nelayan Bantal usai penandatanganan kesepakatan.
Andika Dwi Pradipta

















