Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Kejari Mukomuko Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana

Daerah, Batuahnews.id – Kejaksaan Negeri Mukomuko lakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 24 perkara tindak pidana, bertepatan di halaman Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rabu (14/6).

Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan berupa obat-obatan, Narkotika, sajam, pakaian, dan Handphone.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, bahwasannya pemusnahan barang bukti (BB) ini merupakan kegiatan yang secara rutin dilakukan setiap tahunya.

“BB yang dimusnahkan ini atas 24 perkara yang telah incratch, berupa narkotika 6 perkara, pencurian 8 perkara, persetubuhan terhadap anak 4 perkara, penganiayaan 1 perkara, mengedarkan obat-obat yang tidak sesuai standar 2 perkara, dan penggelapan 3 perkara,” jelas Rudi.

Lanjutnya, pihaknya berterima kasih kepada Polres Mukomuko dan Pengadilan Negeri yang telah bertugas semaksimal mungkin dan bersinergi sampai berhasil membawa ke persidangan.

“Intinya dalam pemusnahan ini memang wajib kami lakukan, dan yang kita musnahkan ini perkara-perkara yang sudah incratch dari pengadilan negeri,” pungkas Rudi.

(Andika Dwi Pradipta)

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *