Daerah, Batuahnews.id – Terkait dengan 7 tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Penyidik Kejaksaan Mukomuko melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko ini, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah itu, JPU melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun, tujuh tersangka tersebut ialah TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).
HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).
Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman mengatakan untuk dakwaan oleh JPU sudah disiapkan, tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Dalam perkara ini, untuk kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 4.841.952.577, sementara untuk jadwal sidang pihaknya masih menunggu jadwal dari pihak pengadilan
“Untuk jadwal persidangan masih menunggu dari pihak pengadilan kapan dimulai persidangannya,” kata Radiman.
Adapun pasal dalam dakwaan yang nanti akan dibacakan dalam persidangan yakni, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Radiman.
Andika Dwi Pradipta

















