Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Kasus Bumdes Desa Sinar Laut Mukomuko Dilimpahkan, Segini Kerugian Negara

Daerah, Batuahnews.id – Direktur Bumdes Harapan Jaya Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh (SG), Bendahara (FH) dan Kades (HS) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan tata kelola penatausahaan pada Bumdes Harapan Jaya, tahun anggaran 2016,2017 dan tahun 2018.

Dimana Polres Mukomuko telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH dan didampingi Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH mengatakan untuk status tiga orang tersebut sudah menjadi terdakwa.

Dimana nantinya, terdakwa akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Kamu telan menerima berkas terhadap tiga tersangka tersebut, Dimana nantinya tersangka ini akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” katanya.

Kasi Intelejen menjelaskan, penahanan terhadap ketiga terdakwa tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi dana BUMDes Harapan Jaya hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp160 juta dari tahun 2016, 2017, 2018.

Dimana tiga tahun berturut-turut, BUMDes tersebut mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp160 juta.

“Setelah mereka mendapatkan dana desa selama tiga tahun. Namun dalam tata pengelolaan anggaran BUMDes tidak ada pertanggungjawaban, dan penggunaan bukan untuk peruntukannya,” jelasnya. 

Lebih lanjut Kasi Intel, untuk modus operasi yang dilakukan ketiga terdakwa ini, yaitu menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan sendiri.

Sebagai mana untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para terdakwa dijerat pasal 2,3,8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 25 ayat 1 KUHP pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Untuk sekarang ini, para terdakwa kita titipkan di Rutan Polres Mukomuko,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *