Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Jelang Ramadhan, Satpol – PP Amankan Puluhan Pelaku Pijat Terapis di Mukomuko

Daerah, Batuahnews.id – Menjelang memasuki bulan suci Ramadhan 1445 H, pihak Satpol – PP Mukomuko mengamankan puluhan wanita pelaku pijat terapis di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko. Rabu Pagi, (6/3/2024).

Dimana, sebanyak 30 orang wanita pelaku pijat terapis dibawa oleh petugas ke markas Kantor Satpol – PP untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan kesehatan.

Pelaku pijat terapis ini terdata banyak berasal dari luar daerah Mukomuko, seperti dari kabupaten tetangga, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma, Kota Bengkulu, bahkan ada juga yang berasal dari luar provinsi, dari Provinsi Jambi.

Disampaikan Kadis Satpol – PP Jodi, bahwa operasi pekat pijat terapis ini, berdasarkan Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Kententraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban personil panti pijat terapis ini, bertujuan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Personil sengaja membawa kesini dalam rangka persiapan menyambut bulan ramadhan agar dapat memberikan arahan kepada para pijat terapis,” keterangan Jodi saat diwawancara.

Dilanjutkannya, selain penertiban panti pijat pihaknya juga akan melakukan penertiban tempat hiburan malam karaoke yang ada di Mukomuko. Pihaknya juga akan menindak tegas sesuai dengan aturan dan perundang – undangan berlaku.

Diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memaksimalkan operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadhan.

“Untuk panti pijat yang tidak memiliki sertifikat terapis kita akan tutup, dan kita akan tindak menutup usaha tersebut. Mengenai hiburan malam seperti karaoke, kita menunggu draf surat edaran Bupati, nanti seperti apa mekanisme jam bukannya dan saat ini kita masih menunggu SE nya oleh Pemda,” pungkas Jodi.

Ibnu Afdaldi

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *