Nasional, Batuahnews.id – Langkah serius diambil oleh aparat penegakan hukum wilayah Lampung dengan menyambangi sebuah fasilitas layanan keuangan yang dikelola negara di kawasan Pringsewu.
Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari penelusuran atas dugaan praktik penyimpangan dana milik masyarakat pengguna jasa finansial.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 2 bulan Juli 2025.
Proses ini merupakan bagian dari investigasi resmi terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi sejak tahun 2021 hingga beberapa waktu terakhir.
Menurut Armen, dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat yang dititipkan di lembaga keuangan tersebut.
Tidak hanya ruang kerja instansi yang digeledah, dua tempat tinggal yang diduga berkaitan dengan salah satu pegawai juga turut diperiksa. Lokasinya berada di sekitar Jalan Pemuda dan wilayah Pringsewu bagian utara.
Dari hasil kegiatan itu, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai benda yang dianggap penting untuk pendalaman kasus.
Beberapa di antaranya adalah uang tunai mendekati setengah miliar rupiah, dua kendaraan roda empat, beberapa barang mewah, perangkat elektronik, serta dokumen kepemilikan lahan dengan nilai sekitar dua miliar rupiah.
Meskipun sudah ditemukan berbagai bukti pendukung, hingga saat ini belum ada individu yang secara resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Armen menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya tengah melakukan analisis lebih lanjut terhadap temuan di lapangan.
“Untuk total kerugian berdasarkan estimasi awal mencapai angka yang cukup besar, yaitu sekitar 17 miliar rupiah,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















