Daerah, Batuahnews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko usulkan sebanyak 15 unit kursi roda dan 4 unit tongkat ketiak.
Usulan tersebut akan dianggarkan sebesar Rp43 juta melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Adapun bantuan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat penyandang disabilitas, terutama yang mengalami
cacat fisik dan lumpuh.
Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (Kabid Resos) Dinsos Mukomuko, Zoni Fourwanda, SS, MAP, mengatakan usulan tersebut sama seperti tahun 2024, hanya perbedaan usulan pada tongkat ketiak.
Dimana pada tahun 2024 hanya 1 tongkat ketiak saja, dan pada tahun 2025 diusulkan sebanyak 4 tongkat ketiak.
“Adapun bantuan ini akan diberikan kepada individu yang mengalami cacat fisik atau lumpuh, agar mempermudah mobilitas mereka dalam keseharian,” katanya.
Lebih lanjut Zoni, pemberian bantuan tersebut akan diberikan kepada 16 penyandang disabilitas yang tersebar di wilayah ini.
Beberapa penerima bantuan tersebut sudah berusia lanjut dan tidak bisa melakukan aktivitas usaha mereka sehari-hari.
“Dengan adanya usulan bantuan ini, dapat membantu atau mempermudah mobilitas masyarakat mukomuko,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















