Daerah, Batuahnews.id – Ribuan hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Mukomuko, mulai dari Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Air Manjuto, sudah dialihfungsikan diduga oleh perusahaan hingga oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Berdasarkan data saat ini, Mukomuko setidaknya memiliki 3 Hutan Produksi (HP), tiga HPT, dan dua Hutan Produksi Konservasi (HPK), dengan total luasan 80.022 Hektare (Ha).
Dengan Rincian Sebagai Berikut:
- HP Air Rami: 5.058 Ha
- HP Air Teramang: 4.780 Ha
- HP Air Dikit: 2.260 Ha
- HPT Air Ipuh I: 22.260 Ha
- HPT Air Ipuh II: 16.748 Ha
- HPT Air Manjuto: 25.970 Ha
- HPK Air Manjuto: 2.891 Ha
Khusus HPT diperkirakan sudah dialihfungsikan sekitar kurang lebih 37 ribu hektare. Mulai dari Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Air Manjuto.
Namun anehnya hingga saat ini belum ada satupun yang ditindak oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal beberapa waktu lalu Presiden RI, Prabowo Subianto, sudah secara tegas meminta seluruh instrumen APH untuk menindak perusahaan nakal dan oknum-oknum yang menyalahi aturan terkait pengelolaan kawasan hutan.
Maka keluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, tentang penertiban kawasan hutan. Artinya Presiden sudah sangat serius untuk menindak kejahatan yang sudah berlarut-larut ini.
Seperti yang tertera di Pasal 4 (1) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan.
Selain itu juga perkebunan, dan/atau kegiatan lain diluar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di kawasan hutan konservasi dan/atau hutan lindung yang;
a. Telah memiliki perizinan berusaha namun belum memiliki perizinan dibidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
b. Tidak dilengkapi salah satu komponen perizinan berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
c. Tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan saksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan dilakukakan Penguasaan Kembali; atau
d. Memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Mukomuko, mencurigai dan menduga jangan-jangan KPHP dan APH masih seperti berdiam diri karena ada keterlibatan.
Padahal sudah jelas banyaknya pelanggaran didepan mata yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan, maupun oknum pejabat serta oknum masyarakt yang punya modal.
Bahkan sudah menjadi rahasia umum, adanya keterlibatan oknum pejabat tinggi Mukomuko. Mulai dari lembaga eksekutif maupun legislatif.
” Kita taulah siapa-siapa pemain di Kabupaten Mukomuko ini. Selain perusahaan atau pemodal, juga ada oknum pejabat tinggi dan mantan oknum pejabat. Padahal Presiden juga sudah keluarkan Perpres untuk penertiban kawasan hutan beberapa waktu lalu,” ungkap Wakil Ketua LP-KPK Mukomuko, Weri Trikusumaria, S.H., MH.
Dilanjutkannya, setelah mulai ramai menjadi perbincangan di publik pun, hingga saat ini belum ada pergerakan serius dari APH dalam penindakan para perambah hutan lindung ini.
Bahkan sudah terjadi konflik satwa liar (Harimau Sumatera) dengan manusia beberapa waktu lalu, hingga memakan korban jiwa warga Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam.
Perambahan hutan lindung di Mukomuko juga bukan hanya sebatas HPT, bahkan sudah sampai perambahan ke Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) oleh oknum masyarakat.
luasan TNKS yang dialihfungsikan pun kabarnya sudah mencapai ratusan hektare. Para oknum yang tidak bertanggungjawab ini pun melakukan pembakaran saat membersihkan hutan tersebut untuk dijadikan kebun sawit.
Tanpa mereka memikirkan dampak kedepan, selain sudah merusak ekosistem, juga akan mengundang bencana alam seperti banjir bandang.
” Kepada siapa lagi kita harus percaya di Negara ini? Sudah jelas KPHP mengetahui sejak lama bahkan praktik perambahan hutan lindung yang dialihfungsikan ini. Tapi mereka seperti tutup mata. Atau jangan-jangan dugaan kami benar, mereka ini juga main mata dengan para terduga perambah tersebut,” imbuh Weri.
Senada dengan Weri, Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin, juga menyayangkan adanya dugaan pembiaran terhadap kerusakan hutan di Mukomuko ini.
Padahal jelas ini perbuatan melawan hukum dan tindak kejahatan luar biasa. Karena sudah merusak lingkungan dan eskosistem.
” Kami berharap kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten dapat sesegera mungkin menindak permasalahan serius ini. Kami juga berharap kepada APH untuk tegak lurus seperti yang diharapkan masyarakat dan Presiden,” lanjut, Saprin.
Saprin juga mencurigai adanya dugaan main mata KPHP dengan para perambah hutan yang mengalihfungsikan menjadi kebun sawit di Mukomuko.
Karena Kejaksaan Agung RI juga menemukan dugaan keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam tata kelola sawit, sejak periode 2005-2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung, Burhanuddin di gedung Kejaksaan, Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
” Kita minta kepada APH, khususnya Kejati Bengkulu, dapat segera lirik yang di Kabupaten Mukomuko. Karena sudah dilakukan secara terang-terangan oleh para pemodal termasuk diduga adanya keterlibatan oknum-oknum pejabat tinggi di daerah ini,” tutup Saprin.
Andika Dwi Pradipta

















