Daerah, Batuahnews.id – Keseriusaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dalam menanggani kasus utang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, Rabu (15/3), Kejari melalui tim khusus pemberantasan korupsi geledah 4 ruangan kerja RSUD.
4 ruang yang dimaksut, ruangan Keuangan,Tata Usaha, Gudang Arsip dan ruangan Rekam Medik.
Pemeriksaan ini, sebagau untuk mengungkapkan kasus hutang yang sekarang statusnya telah naik menjadi penyidikan oleh Kejari Mukomuko.
Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi mengungkapkan, bahwasnya pihaknya hanya mendampingi Kejari Mukomuko dalam proses penggeledahan di RSUD, dikarenakan dirinya baru menjabat menjadi direktur RSUD.
“Saya hari ini hanya mendampingi kejari untuk melakukan penggeledahan, dimana saya baru menjabat menjadi Direktur RSUD ini,” kata Syafriadi.
Disamping itu juga Kajari Mukomuko Rudi Iskandar mengatakan bahwasnya penggeledahan ini dilakukan untuk pengungkapan kasus hutang pada tahun 2016.
“Penggeledahan ini dalam rangkap mengungkapkan kasus hutang pada tahun 2016 sampai 2021 di RSUD Mukomuko,”pungkas Rudi.
Andika Dwi Pradipta

















