Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Gedung PA Mangkrak, Kasus pun Ikut Mangkrak di Kejari Mukomuko?

Daerah, Batuahnews.id – Sudah berjalan tahun kedua kasus gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko mengkrak sejak putus kontrak pada, 26 Agustus 2023 lalu.

Proyek senilai Rp 18,2 miliar tersebut sepertinya juga ikut mangkrak di Kejaksaan Negeri (Kejari Mukomuko).

Padahal pekerjaan pembangunan gedung tersebut sempat dilakukakan 3 kali addendum, namun tetap saja pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai harapan.

Terakhir masa Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, penyidikan sudah sampai tahap audit kerugian negara serta menurunkan tim ahli kontruksi dari salah satu Universitas di Bengkulu.

Penyidik juga sudah memanggil seluruh saksi-saksi, seperti pihak PT Lematang Sukses Mandiri (LSM) selaku pihak penyedia, Penggunaan Anggaran (PA), PPTK, Konsultan Perencanaan, pihak ULP, dan lainnya.

Namun sayangnya hingga saat ini kasus tersebut seperti hilang ditelan bumi. Pihak Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerindah dan Keadilan (LP-KPK) Mukomuko, memduga kasus ini sengaja diulur.

Karena terbukti sudah masuk tahun kedua belum adanya progres atau titik terangnya kasus tersebut. Sementara gedung PA saat ini sudah seperti rumah hantu.

” Sangat kita sayangkan Kejari Mukomuko terkesan tidak serius dalam melanjutkan kasus tersebut. Padahal nilai pembangunan gedung tersebut cukup besar menguras APBN kita,” ungkap M Toha, Ketua LP-KPK Mukomuko.

Dilanjutkannya, dari permasalahan ini tentu kita pesimis kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari Mukomuko dalam penagakan hukum.

Pihaknya berencana akan menyurati Kejaksaan Agung, untuk melaporkan permasalahan ini.

” Kita tentunya kecewa atas lambannya penanganan kasus ini. Malah kasus yang kecil-kecil dengan sigap dan cepat mereka selesaikan. Ini jelas adanya dugaan kerugian negara yang cukup besar, namun kita lihat kurang serius dalam penindakannya,” sambungnya.

Masih M Toha, kasus ini padahal sudah menjadi sorotan publik. Selain membuat membuat gedung tersebut merusak keindahan kota, juga diduga merugikan negara.

” Kita berharap Kejari Mukomuko dapat secara transparan dan serius dalam menyelesaikan kasus ini. Karena sudah ramai menjadi pertanyaan masyarakat saat ini,” pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *