Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Gaji PPPK Paruh Waktu akan Disesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah

Daerah, Batuahnews.id – Tenaga PPPK Paruh waktu di Kabupaten Mukomuko akan menerima gaji sesuai kemampuan daerah.

Diketahui, pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK.

Tentunya, tenaga honorer memanfaatkan kesempatan tersebut terkhusus yang telah terdaftar dalam database non-ASN BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Adapun perbedaan jam kerja PPPK Paruh waktu dengan PPPK Penuh waktu, dimana PPPK Penuh waktu bekerja selama 8 jam, sedangkan PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya. 

Sementara itu, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun sampai diangkat menjadi PPPK.

Lantas untuk gaji PPPK Paruh waktu berapa? 

Berdasarkan ketentuan dalam Kemenpan RB No.16 tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sebesar gaji saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau mengacu pada upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Tentunya dengan adanya ketentuan ini, maka dapat diperkirakan berapa gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu nantinya.

Berdasarkan gaji saat menjadi honorer, PPPK paruh waktu nantinya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulannya.

Namun jika disesuaikan dengan upah minimun, gaji PPPK paruh waktu di Mukomuko bisa menjadi yang tertinggi di Provinsi Bengkulu, yaitu mencapai Rp 3 juta.

Sebab untuk 2025, ketetapan UMK Kabupaten Mukomuko adalah sebesar Rp 3 juta atau Rp3.052.118,99 perbulan.

Namun untuk gaji sesuai UMK rasanya sulit terealisasi, karena kondisi anggaran daerah yang tidak memadai saat ini. 

Maka kemungkinan besarnya gaji PPPK paruh waktu di Mukomuko masih dibawah Rp 2 juta perbulannya.

“Tentunya untuk gaji PPPK paruh waktu ini tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, jika daerah mampu dan memiliki anggaran untuk membiayai PPPK paruh waktu ini, tentunya kita bisa mengangkat P3k Paruh Waktu,” kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri.

Niko menjelaskan, untuk jumlah pelamar yang menggikuti tes P3k ini lebih kurang mencapai 2 ribu pelamar, jika dibebankan secara keseluruhan dan diangkat menjadi P3k paruh waktu tentunya membutuhkan keuangan yang lebih besar.

“Tentunya ini akan kita pikirkan bersama, kemana arah kebijakan yang akan kita ambil nantinya,” ungkap Niko.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *