Daerah, Batuah-news.id – Puluhan kendaraan dinas roda dua milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang sebelumnya belum berhasil dilepas melalui proses lelang, kembali akan diajukan untuk penjualan ulang dalam waktu dekat.
“Lelang ulang ini tetap akan kita lakukan, hanya saja waktunya masih menunggu kesiapan dari KPKNL Bengkulu,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Mukomuko, Haryanto.
Ia menjelaskan, kendaraan dinas tersebut merupakan aset daerah yang sudah tidak lagi digunakan dalam menunjang operasional pemerintahan.
Namun pada pelaksanaan lelang sebelumnya, lebih dari 20 unit kendaraan roda dua itu belum diminati oleh peserta lelang, bahkan ada yang tidak mencapai harga limit yang telah ditentukan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus kembali melakukan penyesuaian, khususnya pada nilai batas harga agar kendaraan tersebut lebih kompetitif dan menarik minat pembeli.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap mekanisme lelang agar proses berikutnya dapat berjalan lebih optimal.
Upaya lelang ulang ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menata dan mengelola barang milik daerah secara lebih efisien.
Dengan melepas aset yang sudah tidak produktif, diharapkan tidak terjadi penumpukan barang yang justru berpotensi menambah beban pemeliharaan.
Tidak hanya kendaraan roda dua, Pemkab Mukomuko juga berencana untuk melelang kendaraan dinas roda empat.
Namun hingga saat ini, pelaksanaannya masih dalam tahap koordinasi dan menunggu jadwal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu selaku pihak yang berwenang.
Meski jadwal belum dapat dipastikan, Haryanto memastikan bahwa anggaran untuk kegiatan lelang tersebut telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah tidak hanya berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset, tetapi juga membuka peluang pemasukan bagi kas daerah dari hasil lelang.
Selain itu, proses ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang milik negara/daerah agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harapannya, seluruh aset yang sudah tidak produktif bisa segera dilepas secara resmi agar tidak menumpuk, sekaligus memberikan kontribusi bagi kas daerah,” tutupnya.
Andika Dwi Pradipta

















