Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Final! Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024

Daerah, Batuahnews.id – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan direncanakan pada 6 Februari 2025.

Keputusan pelantikan tersebut telah disepakati oleh Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada Maret 2025, namun pelantikan dimajukan menjadi 6 Februari 2025, termasuk untuk Bupati Mukomuko terpilih yaitu Choirul Huda-Rahmadi.

Ketua KPU Mukomuko Marjono mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perubahan jadwal pelantikan kepala daerah ini.

“Dilihat dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati merupakan bagian dari tahapan Pilkada Mukomuko 2024, yang menjadi tahapan akhir. Penjadwalan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Marjono.

Lanjut Marjono, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait jadwal pelantikan kepala daerah ini.

“Sampai hari ini kami masih menunggu arahan dari KPU RI perihal pelantikan ini, tapi kalau dilihat dari hasil rapat kemarin akan dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025,” ungkap Marjono.

Adapun hasil rapat tersebut merumuskan tiga poin utama yakni pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota terpilih yang tak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan secara serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara.

Sedangkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh dikecualikan sesuai peraturan yang berlaku.

Pelantikan bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK akan dilakukan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap.

Komisi II juga meminta Menteri Dalam Negeri RI mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Pejabat Daerah Terpilih.

Keputusan ini disetujui oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dan Ketua Rapat Rifqinizamy Karsayuda.

Perlu diketahui, KPU Mukomuko telah menetapkan Paslon Choirul Huda-Rahmadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terpilih pada 9 Januari 2025.

Pasangan Choirul Huda dan Rahmadi memperoleh 43.361 suara. Kemudian disusul oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni, Sapuan-Wasri dengan perolehan 35.896 suara.

Lalu, pasangan calon nomor 1 Renjes Zaetheddy-Rismanaji memperoleh 14.836 suara dan pasangan calon nomor urut 4 Edwar Setiawan-Ruslan 10.806 suara.

Andika Dwi Pradipta 

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *