Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Dugaan Mafia Tanah Berkedok Kelompok Tani, Jual Beli Lahan Kawasan HPK Secara Ilegal Mencuat di Tapan

Batuah-news.id – Hutan Produksi Konversi (HPK) dilindungi undang-undang sebagai kawasan hutan negara yang pengelolaannya diatur oleh UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU Cipta Kerja.

HPK adalah kawasan hutan yang cadangannya dapat dialihfungsikan untuk pembangunan non-kehutanan seperti pemukiman, transmigrasi, dan perkebunan, namun memerlukan izin pelepasan resmi dari Menteri.

Hal ini ternyata tidak berlaku di Kabupaten Pesisir Selatan, tapatnya di Kampung Dusun Baru Nagari Tanjung Pondok, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

Dimana diduga ada beberapa oknum yang mengatas namakan kelompok tani, sudah menggarap setidaknya kurang lebih 300 hektare (ha) lahan HPK yang secara hukum kawasan hutan dilindungi.

Karena memang belum adanya secara administratif dan administrasi pengalihan fungsi lahan tersebut bisa dikelola untuk perkebunan atau lainnya.

Sementara HPK merupakan bagian dari kawasan hutan negara. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999, perubahan fungsi kawasan hutan (termasuk HPK) harus berdasarkan kajian terpadu dan persetujuan pemerintah.

Tokoh Muda Masyarakat Tapan, Yaparudin, yang juga Pemerhati Lingkungan dan Hutan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat,
meminta kepada pihak terkait khususnya Kementerian Kehutanan RI.

Untuk menindaklanjuti laporan pengaduan terhadap kelompok yang menamai kelompok tani siskin di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Laporan tersebut sudah diserahkan ke Gakkum Padang pada, 12 Februari 2026 lalu.

” Dugaan modus para pelaku dengan leluasa melakukan Aktivitas perusakan Kawasan Hutan Gambut Produktif yang terletak di Pinang Sabatang Tapan. Dan dengan Leluasa melakukan dugaan aktivitas jual beli tanah kawasan hutan lindung lahan gambut produktif tersebut,” terang Yaparudin.

Dilanjutkannya, pihaknya memohon kepada Menteri Kehutanan melakukan tindakan teggas terhadap dugaan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Sumatra Barat, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan.

” Kami berharap pihak terkait untuk dapat segera koordinasikan masalah ini dengan tim satgas PKH. Jika tidak ada langkah konkrit dari pihak-pihak terkait, maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi konflik ditengah masyarakat,” imbuhnya.

Masih Yaparudin, pihaknya meminta seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Pesisir Selatan ini, juga harus mengambil langkah-langkah konkrit seperti pengecekan secara administrasi kelompok tersebut.

Karena selain para oknum yang mengataskan kelompok tersebut mengelola secara masif, juga ada dugaan traksaksi jual beli lahan HPK secara ilegal.

Maka besar harapan Aparat Penegak Hukum (APH) juga segera dapat menindak lanjuti permasalahan ini, agar dapat menjadi terang dan meminimalisir akan terjadinya konflik ditengah masyarakat.

” Kami juga menduga, kelompok yang dibuat oleh para oknum tersebut tidak terdaftar di Dinas Pertanian Pesisir Selatan. Karena setelah kami cek ke Wali Nagari sekitar juga tidak mengetahui adanya kelompok tersebut,” tegasnya.

Dilanjutkan oleh Wali Nagari Dusun Baru Tapan, Dedi Candra. Bahwa secara lisan maupun administrasi tidak ada tembusan ke pihaknya atas nama kelompok tani Miskin Alang Rambah yang mengelola HPK di wilayah desa tersebut.

” Tidak ada satupun administrasi tembusan ke kami terkait pengelolaan HPK yang dilakukan oleh kelompok tani miskin tersebut. Makanya kami juga mempertanyakan legalitas mereka. Kenapa sampai bisa mengelola tanpa sepengetahuan kami yang punya wilayah,” tutup Wali Nagari Dusun Baru Tapan, Dedi Candra.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *