Daerah, Batuahnews.id – Dua orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko sudah mengajukan surat pengunduran diri. Alasannya, karena ingin mengikuti pemilihan legislatif di Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jodi membenarkan hal tersebut. Karena berdasarkan aturan yang berlaku, kades yang ingin mengikuti kontestasi pemilihan legislatif wajib mundur.
Dua orang yang dimaksut adalah, Kades Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko, dan Kades Tirta Makmur, Kecamatan Air Manjuto.
“ Iya benar, ada dua kepala desa yang mengundurkan diri, suratnya pun sudah disampaikan ke pihak Kecamatan masing-masing. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPD masing-masing desa,” jelas Jodi.
Lanjutnya, dua orang kades tersebut, sisa masa jabatannya masih satu tahun. Untuk mengisi jabatan kades, nantinya akan ditunjukan oleh pihak Kecamatan untuk penjabat (PJ).
“ Untuk meneruskan jabatan kades yang sudah mundur, nanti pihak kecamatan yang akan menunjuk PJ kadesnya,” tutup Jodi.
Andika Dwi Pradipta

















