Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Dinkes Mukomuko Belum Ambil Sikap Soal Fenomena “Vape Zombie”, Tunggu Arahan Kemenkes

Daerah, Batuahnews.id – Fenomena penggunaan rokok elektrik atau vape kembali mencuri perhatian publik setelah sejumlah negara, termasuk Singapura dan Thailand, secara tegas melarang peredaran dan pemakaiannya.

Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya kasus gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan konsumsi vape, bahkan muncul istilah baru yang ramai diperbincangkan: “vape zombie”.

Rokok elektrik atau vape merupakan alat bertenaga baterai yang memanaskan cairan khusus (e-liquid) hingga menghasilkan uap yang dihirup pengguna.

Meski kerap dipromosikan sebagai alternatif rokok konvensional, berbagai penelitian menunjukkan bahwa vape tetap mengandung zat berbahaya seperti nikotin dan bahan kimia lain yang berpotensi memengaruhi kesehatan paru-paru dan sistem saraf.

Berbeda dengan Singapura dan Thailand yang sudah mengambil langkah pelarangan total, Indonesia hingga kini masih memperbolehkan peredaran dan konsumsi vape. Kondisi ini membuat jumlah penggunanya terus meningkat, termasuk di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Menanggapi fenomena tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko menyatakan belum dapat mengambil langkah tegas sebelum ada petunjuk resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Dinkes Mukomuko, Bustam Bustomo, mengatakan hingga kini belum ada dasar hukum yang secara khusus mengatur peredaran vape di tingkat daerah.

“Kami memang mengikuti perkembangan isu ini, termasuk larangan di beberapa negara. Namun sejauh ini, kami belum menerima arahan langsung dari Kementerian Kesehatan. Meski begitu, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan vape melalui kegiatan penyuluhan dan penerapan kawasan tanpa rokok yang telah diatur dalam peraturan daerah,” ujarnya.

Bustam menjelaskan, pengawasan terhadap peredaran vape bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Pengaturan distribusi produk berada di bawah pengawasan Bea Cukai, sedangkan pengendalian zat adiktif dalam cairan vape merupakan tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Peran kami lebih kepada edukasi dan pencegahan. Kami berfokus pada penyuluhan bahaya penggunaan vape serta upaya mencegah penyakit yang mungkin muncul akibat kebiasaan ini,” tambahnya.

Bustam berharap, pemerintah pusat dapat segera menetapkan regulasi yang lebih jelas terkait rokok elektrik. Tanpa adanya payung hukum yang kuat, kata dia, pengawasan dan pengendalian di tingkat daerah akan sulit dilakukan secara efektif.

“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenkes agar upaya pengendalian di daerah bisa berjalan sesuai ketentuan nasional,” tuturnya.

Fenomena “vape zombie” ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan rokok elektrik, agar masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan jangka panjang yang mungkin belum sepenuhnya terungkap.

Andika Dwi Pradipta/ Adv

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *