Daerah, Batuahnews.id – Banyaknya keluhan dari para wali murid atau orang tua murid di sekolah negeri di Mukomuko saat ini. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menghimbau sekolah tidak lakukan pemungutan apapun.
Mulai dari pembelian buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) dan segala bentuk apapun pemungutan melalui komite. Karena seyogyanya komite dibentuk untuk mencari anggaran diluar sekolah.
Bukan malah sebaliknya, komite yang membuat kesepakatan kepada para wali murid untuk iuran untuk kepentingan pembangunan atau apapun itu.
Dijelaskan oleh Kepala Dikbud Mukomuko, Epi Mardiani, untuk buku LKS itu sudah diakomodirkan oleh dana Bantuan Oprasiona Sekolah (BOS).
Juga untuk iuran lain melalui komite seperti banyak yang diisukan untuk membantu sekolah dalam meningkatkan fasilitas atau lainnya juga diminta untuk tidak memebankan wali murid atau orang tua murid.
” Kami ingatkan dan kami kembali himbau untuk sekolah dibawah naungan kami, agar tidak lagi ada praktik jual buku LKS. Dan juga jangan lagi ada beban kepada orang tua murid melalui komite,” tegasnya.
Dilanjutkannya, karena fungsi sesungguhnya komite sekolah yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) yakni meningkatkan mutu pendidikan dan melakukan pengawasan pada tingkat satuan pendidikan.
Permendikbud juga sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid.
” Meskipun kadang mayoritas dari mereka sudah melalui rapat dan sepakat antara wali murid dan pengurus komite, kadang ada beberapa wali murid yang tidak berani membantah, juga jangan disamaratakan keadaan kita dengan mereka yang kurang mampu,” pungkasnya.
Ketua LP-KPK Mukomuko, M Toha, juga menyoroti isu terkait hal tersebut. Bahkan praktik penjualan buku LKS disetiap sekolah sudah menjadi rahasia umum.
Padahal seluruh buku tersebut sudah disubsidikan melalui dana BOS. Juga terkait iuran komite sudah benar-benar menyalahi aturan.
” Entah mereka tidak mengerti aturan atau seperti apa kita kurang paham. Harusnya komite sekolah itu mencari anggaran diluar sekolah untuk kebutuhan sekolah tersebut. Bukan malah menarik dari wali murid untuk kebutuhan sekolah,” tegasnya.
Red

















