Daerah, Batuah-news.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan, terutama bagi pasangan yang telah menikah namun belum memiliki akta kawin atau buku nikah yang tercatat dalam sistem kependudukan.
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 98.478 jiwa berstatus kawin di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 63.716 jiwa telah memiliki akta kawin atau buku nikah yang teregistrasi di sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mukomuko.
Sementara itu, 34.762 jiwa lainnya masih belum memiliki dokumen resmi atau belum terinput dalam data kependudukan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Mukomuko, Lucky Asari, menjelaskan bahwa masyarakat yang di Kartu Keluarganya berstatus “kawin” namun belum tercatat di sistem, diimbau untuk segera melakukan pelaporan ke Disdukcapil.
Hal ini penting agar data kependudukan lebih akurat dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelayanan publik lainnya.
“Kami mengimbau bagi warga yang sudah menikah namun datanya belum tercatat di sistem kependudukan untuk segera melapor ke kantor Disdukcapil. Cukup membawa Kartu Keluarga (KK) lama dan fotokopi buku nikah sebagai bukti pendukung,” ujar Lucky Asari.
Ia menambahkan, bagi warga non-muslim, proses pencatatan pernikahan umumnya langsung dilakukan setelah upacara pernikahan berlangsung.
Karena itu, kelompok non-muslim di Mukomuko relatif lebih sedikit yang belum memiliki akta kawin, mengingat dokumen tersebut langsung diurus melalui jalur resmi setelah pemberkatan pernikahan.
Pihak Disdukcapil menegaskan, kelengkapan dokumen administrasi kependudukan tidak hanya penting sebagai bukti sah pernikahan, tetapi juga berpengaruh pada berbagai urusan administrasi lain, seperti pengajuan bantuan sosial, kepemilikan tanah, hingga pendidikan anak.
“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan semakin meningkat. Akta kawin bukan hanya simbol status, tetapi juga bagian dari tertib administrasi negara,” tutup Lucky Asari.
Andika Dwi Pradipta

















