Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Catat! Jadwal Libur dan Kegiatan Sekolah Selama Ramadan 2026 di Mukomuko

Daerah, Batuah-news.id – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, masyarakat khususnya para orang tua dan peserta didik mulai menantikan kabar resmi mengenai jadwal libur sekolah.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan jadwal kegiatan belajar selama bulan Ramadan, yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 0213 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa libur awal Ramadan dimulai pada 18 hingga 20 Februari 2026. Setelah masa libur singkat itu, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan pada 23 Februari 2026 hingga 13 Maret 2026, dengan jam pelajaran yang dimulai pukul 07.30 WIB setiap harinya.

Menyesuaikan dengan suasana bulan puasa, kegiatan belajar di minggu pertama dan kedua Ramadan tetap berjalan normal, namun terdapat pengurangan durasi waktu setiap mata pelajaran sebanyak 10 menit.

Hal ini dimaksudkan agar peserta didik tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.

Sementara itu, memasuki minggu ketiga Ramadan, kegiatan sekolah akan difokuskan pada Ujian Tengah Semester (UTS) yang dilanjutkan dengan kegiatan keagamaan seperti Tadarus Al-Qur’an, Pesantren Kilat, Kajian Keislaman, serta berbagai kegiatan lain yang menumbuhkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia siswa.

“Pada minggu ketiga Ramadan nanti, sekolah diarahkan untuk mengadakan kegiatan yang lebih menanamkan nilai religius dan memperkuat karakter siswa. Kami ingin momentum Ramadan ini juga menjadi ajang pembinaan moral dan spiritual bagi peserta didik,” ujar Randi Pratama, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa seluruh satuan pendidikan akan mulai menjalani libur bersama Idulfitri pada 16 Maret hingga 27 Maret 2026.

Setelah itu, kegiatan belajar mengajar akan kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026 sesuai kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

Randi menambahkan, surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, namun bisa saja dilakukan penyesuaian apabila terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat atau provinsi.

“Kami selalu siap melakukan pembaruan bila ada aturan terbaru yang diterbitkan. Prinsipnya, kami ingin pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan tetap efektif, namun tetap memberi ruang bagi siswa untuk beribadah dengan tenang,” tutup Randi Pratama.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *