Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Bupati Rejang Lebong Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek, KPK Tetapkan Lima Orang

Nasional, Batuah-news.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan status hukum tersebut diumumkan KPK pada Selasa, 10 Maret 2026.

Selain kepala daerah tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap menyangkut proyek pemerintah daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyelidik menggelar rangkaian operasi penindakan secara tertutup. Dalam proses itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Dalam kegiatan penindakan tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia membenarkan bahwa salah satu dari tersangka tersebut merupakan Bupati Rejang Lebong yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Menurut Budi, komposisi para tersangka terdiri dari dua orang yang diduga sebagai penerima suap dan tiga lainnya sebagai pihak pemberi. Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

“Total ada sembilan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin malam, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan penangkapan terhadap kepala daerah tersebut saat dikonfirmasi awak media.

Dalam operasi tersebut, tim KPK awalnya mengamankan 13 orang dari berbagai pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan awal, KPK memutuskan membawa sembilan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor pusat KPK.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, dokumen penting, serta perangkat elektronik yang kini sedang dianalisis oleh penyidik.

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap proyek yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *