Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Bupati Mukomuko Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Selama Bermudik, Ini Syaratnya

Daerah, Batuahnews.id – Pemkab Mukomuko memberikan izin kepada ASN untuk menggunakan kendaraan dinas guna keperluan mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

Kendaraan dinas yang dimaksud adalah mobil dinas (Mobnas) maupun motor dinas (tornas) yang selama ini digunakan untuk keperluan kantor.

“Saya memperbolehkan menggunakan kendaraan dinas ini, akan tetapi hanya sebatas mudik dan masih masuk diwilayah Kabupaten Mukomuko,”kata Bupati Mukomuko Choirul Huda.

Meski demikian, Bupati Mukomuko menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tetap harus disertai dengan tanggung jawab.

Kemudian untuk segala biaya operasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan kendaraan menjadi tanggung jawab pribadi pengguna dan tidak ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Kalau untuk BBM harus ditanggung sendiri dan tidak ditanggung oleh pemerintah daerah,”ungkap Bupati.

Lanjut Bupati, ia berharap kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Mukomuko untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama menggunakan kendaraan dinas.

“Saya minta kepada ASN tetap selalu mematuhi aturan dan selalu menjaga keselamatan selama bermudik,”pungkas Bupati.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *