Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

BREAKINGNEWS: Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tidak Bersengketa di MK

Daerah, Batuahnews.id – Kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024, akan dilantik paling cepat pada akhir Februari dan paling lambat awal Maret 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Abdyanto usai mengikuti jalannya rakor rencana pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara zoom meeting.

Dimana pembahasan Rakor tersebut, terkait dengan pergeseran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024.

Adapun pelantikan kepala daerah terpilih ini akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025.

“Pada prinsipnya Pemkab mukomuko mendukung penuh rencana pemerintah pusat dalam hal pelantikan kepala daerah terpilih ini,” kata Sekda.

Lanjut Sekda, pihaknya akan siap menggikuti instruksi pusat mengenai pelantikan ini. 

“Kami akan siap menggikuti jadwal pusat sehingga kami hanya menyesuaikan saja,”ungkap Sekda.

Sebelumnya, Mendagri memutuskan pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025 untuk 296 kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa Pemilihan Umum (Pemilu).

Namun, sebanyak 249 gugatan hasil Pemilu yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), jadwal pelantikan diundur.

“Karena ada 249 daerah yang bersengketa, pelantikan dilakukan setelah seluruh proses hukum di MK selesai. Presiden menginginkan pelantikan dilakukan serentak agar kepastian politik di daerah segera terwujud. Oleh karena itu, pelantikan diputuskan pada 20 Februari 2025 di Istana Negara,” jelas Mendagri.

Mendagri juga merinci jadwal tahapan sebelum pelantikan. Pada 4-5 Februari, MK mengumumkan putusan sengketa Pemilu; 6-8 Februari, KPU provinsi, kabupaten, dan kota menetapkan calon kepala daerah terpilih; 9-11 Februari, KPU mengirimkan pengesahan pengangkatan calon terpilin ke DPRD masing-masing.

Kemudian pada tanggal 12-15 Februari, DPRD wajib menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada pemerintah pusat.

Bila DPRD provinsi tidak menyampaikan pengesahan dalam batas waktu yang ditentukan, maka Mendagri akan mengusulkan pengesahan langsung kepada Presiden. 

Sementara itu, untuk kabupaten dan kota, jika DPRD tidak mengajukan pengesahan, maka gubernur akan mengusulkan langsung kepada Mendagri.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *