Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Berujung Pemecatan, Kades di Mukomuko Terbukti Main Serong

Daerah, Batuahnews.id – Kepala desa (Kades) Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko resmi dipecat. Karena

terbukti melakukan perselingkuhan dengan wanita istri orang lain.

Parahnya lagi, kedua orang tersebut yang melakukan aksi selingkuh masing-masing sudah berkeluarga.

Tentunya dalam kejadian tersebut, Kades resmi dipecat secara tidak hormat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.

Kepala Dinas pemberdayaan masyararakat desa (DPMD) Mukomuko Ujang Selamat S.Pd.mengatakan untuk pemecatan tidak hormat terhadap Kades Air Berau ini, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang telah ditandatangani oleh Bupati Mukomuko.

“Terkait dengan pemberhentian Kades Air Berau ini, telah diberhentikan secara resmi pada tanggal 17 Januari 2025 sesuai dengan SK yang telah diterbitkan,”Katanya.

Menurut Ujang, terkait dengan roda Pemerintahan desa tidak akan ada kendala, hal tersebut dikarenakan jabatan April ini yang dulunya sebagai Kades.

Diduduki oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Air Berau, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Air Berau. Sampai nantinya ada usulan dan penetapan SK Penjabat Sementara (PJS) Kades oleh Bupati Mukomuko.

“Tentunya kita tidak ingin program-program desa tergangu atas peristiwa ini. Maka dari itu sementara Sekde menjabat sebagai Plt, sampai nantinya ada Pjs Kades,”ujarnya.

Lanjut Ujang, pihaknya telah meminta kepada Camat Pondok Suguh dan BPD Air Berau, untuk menyampaikan SK pemberhentian kepada masyarakat yang dimana akan dipimpin oleh Sekdes sebagai Plt Kades.

Kemudian juga, pihaknya berharap kepada desa Air Berau untuk kembali kondusif, dan apa yang sudah di programkan dapat bejalan.

“Yang pastinya SK pemberhentian itu sudah disampaikan ke Camat, dan Sekdes saat ini yang pimpin desa Air Berau,”ungkapnya.

Lebih lanjut Ujang, pihaknya meminta kepada BPD Air Berau untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait persiapan usulan sebagai Pjs Kades Air Berau.

“Usulan sebagai Pjs Kades Air Berau ini harus berstatus PNS. Baik itu dari guru ataupun petugas kesehatan yang ada diwilayah Kecamatan,”pungkasnya.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *