Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1
previous arrow
next arrow
Daerah  

Alihfungsi Hutan Lindung di Mukomuko Sudah Capai Ribuan Hektare, Wabup: Instansi Terkait Diminta Segera Tindak

Daerah, Batuahnews.id – Pemkab Mukomuko soroti permasalahan perambahan hutan lindung yang semakin marak terjadi oleh oknum-oknum secara ilegal.

Pengalihfungsian hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit ini ternyata sudah lama terjadi. Bahkan pihak-pihak pemodal pun diduga juga ada keterlibatan.

Selamat ini KPHP Mukomuko pun seperti tutup mata dengan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Mukomuko. Seperti di Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Air Manjuto.

Diketahui ditiga lokasi tersebut terdapat sekitar 64.978 hektare, 80 persen diantaranya sudah disulap menjadi kebun sawit oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

” Tentu kita prihatin dengan praktik perambahan hutan lindung yang sudah sangat mengancam daerah ini. Mulai dari merusak kelestarian hutan lindung, juga merusak ekosistem,” ungkap Wakil Bupati Mukomuko, Wasri.

Dilanjutkannya, pihaknya selaku bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, meminta seluruh instansi terkait dapat mengambil sikap. Karena perambahan hutan ini sudah sangat memprihatinkan.

Diduga para pemodal-pemodal tersebut sudah merambah hutan lindung selama ini untuk dialihfungsikan dan memperluas kebun kelapa sawit mereka.

” Untuk masyarakat yang tidak memahami aturan dalam pemanfaatan hutan lindung, kami harap instansi terkait mensosialisasikannya kembali. Sedangkan untuk para pemodal, diingatkan jangan semaunya merambah hutan lindung,” lanjut Wakil Bupati dengan Nada Tegasnya.

Sementara itu pihak Komisi III DPRD Mukomuko, belum ada tanggapan terkait permasalahan ini. Dengan dalih belum adanya laporan ke pihak mereka.

Padahal permasalahan ini sudah ramai dari benerapa minggu lalu, bahkan sudah terjadi konflik satwa dengan manusia dan sudah memakan korban jiwa.

” Untuk saat ini kami belum menerima laporan terkait hal tersebut,” singkat Saili, Ketua Komisi III DPRD Mukomuko.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerindah dan Keadilan (LP-KPK) Mukomuko, menganggap pemerintah daerah lamban menyikapi permasalahan perambahan hutan lindung secara ilegal ini.

Mulai dari pihak eksekitif maupun legislatif sepertinya tidak terlalu merespon dan terkesan tutup mata selama ini. Padahal perambahan hutan lindung ini sudah terjadi sejak lama.

Bahkan data terhinpun oleh LP-KPK, perambahan hutan ini sudah sampai ke Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) oleh beberapa oknuk pemodal serta masyarakat.

” Artinya dari level pemerintah daerah kita saja tutup mata selama ini, maka semakin kuatlah dugaan kita memang para perambah hutan lindung ini juga jangan-jangan ada yang melindungi juga,” beber Weri Trikusumaria, S.H., MH, Wakil Ketua LP-KPK Mukomuko.

Andika Dwi Pradipta

Pasang-Iklan-Disini-Batuah-Top-dan-Bottom-Banner-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *