Daerah-, Batuahnews.id – Sesuai dengan waktu yang ditentukan, Selasa 29 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah berlangsung pemusnahan barang bukti yang memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Adapun, sejumlah barang bukti berasal dari 23 perkara tindak pidana yang ditetapkan selama bulan Mei 2023 hingga Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kajari Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Kasubag dan Kasi di jajaran Kejari Mukomuko, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko dan lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni Narkotika, Tojok/Eggrek, senjata tajam, dan pakaian. Pemusnahan ini, sudah tercantum dalam amar putusan pengadilan Negeri Mukomuko.
Disampaikan Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH bahwa pemusnahan ini dilakukan satu tahun dua kali, sebagai agar tidak menumpuk barang bukti tersebut.
“Tentu ini semua berkat adanya sinergitas penegakan hukum antara kami, Polres Mukomuko, dan pengadilan negeri, yang mana semua bb ini telah inkracht,”kata Yusmanelly.
Dijelaskan Kejari, untuk puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah Pencurian dengan 11 perkara. Kemudian diikuti kasus Narkotika 8 perkara, dan tindak pidana umum lainnya 4 perkara.
“Memang yang paling tinggi adalah pencurian sebanyak 11 perkara,” jelas Yusmanelly.
Lanjutnya, pihaknya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada yang telah hadir, yang mana pihaknya berharap sinergitas nantinya tetap berjalan dan selalu kompak.
“Tentu kami berharap kita selalu menjalinkan sinergitas, dan kita selalu apresiasi dari pihak Polres yang mana tidak berhentinya memberantas hal tersebut dan inilah buktinya,”ungkap Yusmanelly.
Andika Dwi Pradipta

















