Daerah-, Batuahnews.id – Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini tengah berjalan.
Tentunya pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pastinya ada larangan terhadap peserta CPNS 2024 ini.
Berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:06/PANPEl.BKN/CPNS/X/2024, terkait dengan larangan saat tes SKD CPNS 2024 meliputi barang bawaan, sikap dan tindakan. Jika dilanggar maka siap-siap mendapatkan sanksi ringan hingga berat.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri mengatakan untuk peserta CPNS yang menggikuti SKD untuk selalu mematuhi aturan yang telah diterapkan oleh BKN.
“Untuk para peserta yang meggikuti tes SKD ini untuk selalu mematuhi aturan yang telah diterapkan oleh BKN,” Kata Niko.
Lanjut Niko, selain dari menguji kemampuan para peserta saat tes SKD ini, tetapi juga kedisiplinan mereka dalam mematuhi aturan. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh para calon CPNS ini.
“Tentunya aturan yang harus diperhatikan yaitu aturan berpakaian yang telah ditetapkan untuk tes SKD CPNS 2024 ini,” ungkap Niko.
Berikut Larangan bagi Peserta di Ruang Seleksi:
1.Dilarang membawa buku-buku catatan lainnya;
2.Dilarang membawa kalung, gelang, bros atau logam berharga dan sejenisnya;
3. Dilarang membawa kalkulator, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, dan ballpoint;
4.Dilarang membawa makanan dan minuman;
5.Dilarang membawa uang;
6.Dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
7.Bertanya/berbicara dengan sesama peserta test;
8.Menerima/memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
9.Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia; dan
10.Merokok dalam ruangan test.
Andika Dwi Pradipta

















