Daerah-, Batuahnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol pp) Kabupaten Mukomuko terus melaksanakan penertiban hewan ternak di daerah ini.
Adapun, dari bulan Januari hingga per hari ini 16 Oktober 2024, Satpol PP berhasil mengamankan 22 ekor ternak sapi di daerah ini.
Penangkapan tersebut dilakukan dikarenakan sapi tersebut meresahkan masyarakat.
Walaupun sudah dilakukan penangkapan, masyarakat di daerah ini belum mendapatkan efek jera, dikarenakan saat dilakukan pemantauan masih banyaknya sapi yang dilepasliarkan.
Kepala Dinas Satpol pp Jodi mengatakan untuk 22 ekor sapi tersebut sudah di ambil oleh peternak yang mana harus membayar denda yang sudah ditetapkan.
Adapun pengambilan hewan ternak tersebut diberikan waktu hingga tujuh hari, jika selama tujuh hari tidak diambil, hewan ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut dipotong dibayar denda dan sisanya akan dikembalikan.
“Tentu pengambilan hewan ternak ini tidak boleh sampai tujuh hari, jika selama tujuh hari tidak diambil, hewan ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut dipotong dibayar denda dan sisanya akan dikembalikan,” pungkasnya.
Andika Dwi Pradipta

















